SLEMAN, POPULI.ID – Ahli waris almarhum Komarudin bersama Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya mengajukan permohonan salinan warkah tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Jumat (17/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya mengungkap proses peralihan dua bidang tanah milik almarhum Komarudin di Maguwoharjo dan Wedomartani yang diduga telah dijadikan agunan bank oleh seseorang berinisial PW.
Ketua Tim Hukum PBKH Universitas Atma Jaya, Henky Widhi Antoro, mengatakan pihaknya meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penerbitan dan peralihan sertifikat hak milik tersebut.
“Kita akan meminta salinan warkah berupa dokumen-dokumen yang menyertai Sertifikat Hak Milik Pak Komarudin di Maguwo dan Wedomartani,” kata Henky.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara rinci proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut.
Sebelumnya, BPN Sleman menyampaikan telah terjadi proses Akta Jual Beli (AJB) atas tanah di Maguwoharjo pada 2010 dan Wedomartani pada 2011. Namun, ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah benar ada proses peralihan. Plt Kantor Pertanahan Sleman sudah menyatakan ada peralihan di Maguwoharjo tahun 2010 dan di Wedomartani tahun 2011. Kalau datanya ada tentu akan lebih jelas,” ujarnya.
Henky menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, tidak pernah ada anggota keluarga ataupun ahli waris yang melakukan proses jual beli terhadap tanah tersebut.
“Pada prinsipnya, berdasarkan keterangan klien kami, tidak ada yang pernah melakukan proses AJB,” tegasnya.
Ia menjelaskan, suatu Akta Jual Beli harus memenuhi syarat hukum, termasuk adanya persetujuan dari para pihak yang berhak.
“Harus ada subjek hukum dan ada persetujuan. Dalam konteks ini, ada syarat yang menurut kami tidak terpenuhi,” katanya.
Selain meminta salinan warkah, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN agar tidak ada proses hukum lanjutan terhadap objek tanah tersebut, termasuk kemungkinan eksekusi oleh pihak perbankan.
“Kami akan mengajukan pemblokiran sertifikat agar tidak ada tindakan hukum lain, termasuk apabila nantinya ada upaya eksekusi dari pihak perbankan,” ujar Henky.
Usai dari BPN Sleman, tim kuasa hukum dijadwalkan mendampingi ahli waris memenuhi pemeriksaan saksi di Polda DIY. Henky menyebut penanganan perkara oleh penyidik terus berjalan dan dalam dua pekan terakhir pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif.
“Proses di kepolisian berjalan cepat. Minggu lalu hingga minggu ini sudah ada tiga orang yang diperiksa, mulai dari pelapor hingga saksi,” katanya.
Sementara itu, terlapor berinisial PW disebut belum dipanggil karena penyidik masih berada pada tahap penyelidikan.
Henky menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh pihak mendukung penyelesaian perkara tersebut secara transparan.
Ia menilai kasus yang diduga bermula sejak 2010–2011 itu perlu dikawal serius agar tidak menjadi persoalan hukum yang berlarut-larut.
“Kami memohon dukungan dari Kapolda, Plt Kantor Pertanahan Sleman, dan seluruh pihak terkait agar penyelesaian perkara ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara menjadi penting karena tanah tersebut hingga kini masih ditempati oleh ahli waris almarhum Komarudin.
“Bisa dibayangkan apabila terjadi eksekusi, sementara ahli waris masih tinggal di sana. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.
Semeentara itu, anak Komaridin Tri Zuniyati menyebut selama ini baru sekali bertemu dan tidak pernah berurusan dengan PW. Ia berharap sertifikat tanah yang telah diagunkan kan oleh PW bisa di kembali kepada keluarga.
“Harapan saya biar bisa kembali,” jelasnya.
Sebelumnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Sleman menyebut objek tanah atas nama Komaridin telah beralih kepemilikan melalui proses Akta Jual Beli (AJB).
“Kalau berdasarkan penelusuran kami memang ada peralihan pada tahun 2010 atas nama Komaridin ke PW,” kata Plt Kantor Pertanahan Sleman Dicky Zulkarnain, Rabu (15/7/2026).
Ia juga membenarkan bahwa status tanah tersebut merupakan agunan bank. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



