• Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Pakar Hukum: Ada Celah Prosedur

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai status tersangka Febrie Adriansyah berpotensi gugur melalui praperadilan karena diduga terdapat pelanggaran prosedur KUHAP dalam proses penetapannya.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 21, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Dok. Kejagung]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan adanya celah hukum serius yang dapat menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Celah tersebut muncul akibat adanya ketidaklaziman prosedur dan dugaan pelanggaran hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penanganan kasusnya.

Azmi menilai mekanisme pemindahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, alih-alih melalui proses pelimpahan resmi (P21), menjadi titik lemah yang sangat krusial. Menurutnya, penetapan tersangka yang terburu-buru tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dahulu dapat menjadi pintu masuk bagi pembatalan status hukum melalui jalur praperadilan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dikecam PWI hingga AJI, Hotman Paris Minta Maaf soal Ucapan ke Wartawan

Novel Baswedan dan Haris Azhar Soroti Kasus Febrie Eks Jampidsus, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Azmi menyoroti bahwa Febrie diduga belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keseimbangan hukum dan hak asasi seseorang untuk memberikan keterangan.

“Sepanjang yang kita tahu kemarin tampaknya Mabes Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Pak Febrie. Bisa jadi nanti akan diuji di Prapid (praperadilan) bahwa dia tidak diberikan keseimbangan ataupun hak asasi dia untuk memberikan keterangan yang secara seimbang. Statusnya bisa gugur ya, penetapan tersangkanya tidak sah, akhirnya harus diulang lagi,” ujar Azmi dalam kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Azmi mengkritik proses penyerahan berkas yang tidak sesuai standar P21. Ia menegaskan bahwa menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHAP, pelimpahan tahap dua seharusnya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh.

“Berkas itu kalau telah terjadi pelimpahan itu setelah P21, jadi tidak bisa di tengah dipotong terus dikasih aja. Kejadian yang kemarin sebenarnya itu adalah pertentangan dengan apa yang dimaksudkan kitab hukum acara pidana,” tegasnya.

Azmi juga mempertanyakan objektivitas Kejaksaan Agung jika menyidik mantan pimpinannya sendiri. Mengingat Febrie merupakan pimpinan berpangkat bintang tiga, ada kekhawatiran akan adanya hambatan psikologis atau kegamangan dari para penyidik yang merupakan mantan bawahannya.

“Yang akan menyidik nanti di Kejaksaan Agung adalah bawahan-bawahannya. Tentu ada kegamangan, tentu ada kendali karena yang namanya Jaksa Agung Muda itu dia ‘king’ di unit Pidsus. Seharusnya kalau kemarin mau bijaksana, justru KPK (yang menangani) demi netralitas,” jelas Azmi.

Ia bahkan mengisyaratkan adanya kemungkinan saling sandera atau kompromi antar lembaga penegak hukum di balik pemindahan perkara yang tidak lazim ini.

“Celah ini bisa jadi upaya menghindari perbenturan friksi antar lembaga penegak hukum karena ini adalah petinggi selevel bintang tiga,” tambahnya.

Kasus ini mencuat seiring dengan temuan aset yang sangat besar di brankas milik Febrie, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Azmi mendorong agar asal-usul kekayaan tersebut diusut tuntas, karena patut diduga berasal dari penyimpangan kewenangan dalam penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi Timah, Asabri, atau Jiwasraya.

“Harus dijelaskan secara detail dari mana uang ini asal muasalnya, kenapa sebanyak ini. Patut diduga ada kejahatan di situ yang diperoleh dari orang-orang yang ditangani mungkin,” pungkas Azmi.

Tags: Azmi SyahputraFebrie AdriansyahJampidsusPakar hukumtersangka

Related Posts

Pengacara Hotman Paris Hutapea klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh wartawan terkait pernyataannya.

Dikecam PWI hingga AJI, Hotman Paris Minta Maaf soal Ucapan ke Wartawan

July 20, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Novel Baswedan dan Haris Azhar Soroti Kasus Febrie Eks Jampidsus, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

July 18, 2026
Ilistrasi hukum yang berkeadilan

Soroti Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah, Ini Kata Pakar UMY

July 16, 2026
Kantor Kejaksaan Agung

JCW Curigai Ada Skema Sistematis di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah

July 14, 2026
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Perang Dingin Polri vs Kejaksaan, Mahfud MD: Fenomena Setan Ketemu Setan

July 12, 2026
satu tersangka mereka ulang adegan ketika membacok pelajar hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam rekontruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Kotabaru, Korban Terkena Bacok di Dada

July 7, 2026
Next Post
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.