POPULI.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan adanya celah hukum serius yang dapat menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Celah tersebut muncul akibat adanya ketidaklaziman prosedur dan dugaan pelanggaran hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penanganan kasusnya.
Azmi menilai mekanisme pemindahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, alih-alih melalui proses pelimpahan resmi (P21), menjadi titik lemah yang sangat krusial. Menurutnya, penetapan tersangka yang terburu-buru tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dahulu dapat menjadi pintu masuk bagi pembatalan status hukum melalui jalur praperadilan.
Azmi menyoroti bahwa Febrie diduga belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keseimbangan hukum dan hak asasi seseorang untuk memberikan keterangan.
“Sepanjang yang kita tahu kemarin tampaknya Mabes Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Pak Febrie. Bisa jadi nanti akan diuji di Prapid (praperadilan) bahwa dia tidak diberikan keseimbangan ataupun hak asasi dia untuk memberikan keterangan yang secara seimbang. Statusnya bisa gugur ya, penetapan tersangkanya tidak sah, akhirnya harus diulang lagi,” ujar Azmi dalam kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Azmi mengkritik proses penyerahan berkas yang tidak sesuai standar P21. Ia menegaskan bahwa menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHAP, pelimpahan tahap dua seharusnya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh.
“Berkas itu kalau telah terjadi pelimpahan itu setelah P21, jadi tidak bisa di tengah dipotong terus dikasih aja. Kejadian yang kemarin sebenarnya itu adalah pertentangan dengan apa yang dimaksudkan kitab hukum acara pidana,” tegasnya.
Azmi juga mempertanyakan objektivitas Kejaksaan Agung jika menyidik mantan pimpinannya sendiri. Mengingat Febrie merupakan pimpinan berpangkat bintang tiga, ada kekhawatiran akan adanya hambatan psikologis atau kegamangan dari para penyidik yang merupakan mantan bawahannya.
“Yang akan menyidik nanti di Kejaksaan Agung adalah bawahan-bawahannya. Tentu ada kegamangan, tentu ada kendali karena yang namanya Jaksa Agung Muda itu dia ‘king’ di unit Pidsus. Seharusnya kalau kemarin mau bijaksana, justru KPK (yang menangani) demi netralitas,” jelas Azmi.
Ia bahkan mengisyaratkan adanya kemungkinan saling sandera atau kompromi antar lembaga penegak hukum di balik pemindahan perkara yang tidak lazim ini.
“Celah ini bisa jadi upaya menghindari perbenturan friksi antar lembaga penegak hukum karena ini adalah petinggi selevel bintang tiga,” tambahnya.
Kasus ini mencuat seiring dengan temuan aset yang sangat besar di brankas milik Febrie, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Azmi mendorong agar asal-usul kekayaan tersebut diusut tuntas, karena patut diduga berasal dari penyimpangan kewenangan dalam penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi Timah, Asabri, atau Jiwasraya.
“Harus dijelaskan secara detail dari mana uang ini asal muasalnya, kenapa sebanyak ini. Patut diduga ada kejahatan di situ yang diperoleh dari orang-orang yang ditangani mungkin,” pungkas Azmi.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



