SLEMAN, POPULI.ID – Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan pemohon Raudi Akmal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (22/7/2026). Sidang gugatan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn itu berlangsung dengan agenda penyampaian duplik termohon atas replik pemohon dan penyerahan bukti-bukti surat.
Pantauan Populi.id, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Pihak termohon diwakili oleh empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Basariah, Indriastuti Yustiningsih, Rachma Aryani, dan Siti Murharjanti. Sedangkan dari pihak pemohon diwakili kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae.
Dalam sidang pembacaan duplik itu, Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta Hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan dan Replik yang diajukan Pemohon Raudi Akmal lewat Kuasa Hukumnya. Duplik tersebut diserahkan ke Hakim dan pihak Pemohon. Kemudian Hakim meminta untuk dianggap telah dibacakan.
“Jadi ini (Duplik Termohon) dianggap telah dibacakan ya. Besok sudah tidak ada tanggapan (terkait Duplik Termohon),” ucap hakim tunggal praperadilan, Ari Prabawa, pada Rabu (22/7/2026).
Setelah itu, agenda sidang berlanjut dengan penyerahan surat-surat alat bukti dari pemohon dan termohon ke hakim tunggal praperadilan. Ketika giliran pihak termohon menyerahkan surat-surat alat buktinya, Hakim menemukan beberapa surat belum ada materai. Oleh karena itu, Hakim mengembalikan berkas tersebut dan memberi waktu kepada Termohon untuk melengkapi pada sidang berikutnya.
“Atau saya kasih kesempatan bisa diserahkan pada Senin (27/7/2026). Karena jadwal Senin besok kalau ada bukti yang kurang dari kedua belah pihak, maka bisa ditambahkan. Untuk hari ini (22/7/2026), diserahkan yang bermaterai,” ujar Ari.
Pada kesempatan itu, hakim juga memperbolehkan pemohon dan termohon untuk mempelajari surat-surat alat bukti yang sudah diserahkan. Dengan catatan, pemohon serta termohon bisa berkomunikasi dengan panitera dan hanya bisa dipelajari di lingkup PN Sleman.
Lebih lanjut, hakim Ari menanyakan kepada pemohon dan termohon terkait saksi atau ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian pada Kamis (23/7/2026) dan Jumat (24/7/2026). Pihak pemohon menyebut akan menghadirkan satu ahli pada Kamis (23/7/2026). Sementara, pihak termohon berencana menghadirkan ahli dan penyidik pada Jumat (24/7/2026).
Hakim juga menanyakan terkait kepastian Raudi Akmal apakah bisa dihadirkan dalam sidang pembuktian. Mengenai hal itu, kuasa hukum pemohon, Soepriyadi, menyampaikan sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kalau kami menginginkan Pemohon (Raudi Akmal) tetap dihadirkan, karena sekarang sudah bukan masa Covid,” kata Soepriyadi.
Akan tetapi Jaksa menolak Raudi Akmal dihadirkan dalam sidang pembuktian, karena mempertimbangkan alasan keamanannya.
“Maaf Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan pemohon karena untuk keselamatan pemohon sendiri. Kalau pertemuan online itu koordinasi dengan Rutan,” kata jaksa Basariah. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



