• Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

Terkait penetapan dan penahanan Raudi Akmal sebagai tersangka, Ivan memastikan penyidik tidak melupakan satu syaratpun, baik secara formil maupun materiil.

byredaksi
July 27, 2026
in Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (24/7/2026).

Sidang praperadilan kali ini berlanjut dengan agenda pembuktian saksi dari pihak Termohon Kejaksaan Negeri Sleman.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

Pada persidangan itu, Termohon menghadirkan tiga orang penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Wiwik Triatmini, Ivan Yosa Ari Ramadita, dan Rosalia Devi Kusumaningrum.

Di hadapan Hakim tunggal Praperadilan, Ari Prabawa, mereka membeberkan kronologi pengembangkan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman yang menyeret nama Raudi Akmal sebagai tersangka baru.

Penyidik Kejari Sleman, Wiwik Triatmini, menjelaskan, penetapan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) hibah pariwisata sebelumnya.

Berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan selama proses pengembangan penyidikan dan dilakukan gelar perkara atau ekspos. Hasilnya tim penyidik menyimpulkan ada keterlibatan RA dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pengembangan dan bukti-bukti yang nyata, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan perkara sebelumnya, kami menyimpulkan adanya keterlibatan RA. Hasil kesepakatan gelar perkara kemudian mengarahkan pada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bersifat khusus,” jelas Wiwik, Jumat (24/7/2026).

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik melakukan tindakan hukum berupa penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. Wiwik menegaskan, seluruh proses administrasi maupun teknis terkait tindakan hukum tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP terbaru dan disetujui pejabat struktural.

Dia membeberkan, salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan langsung terhadap putra bungsu mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu karena sikap tersangka dinilai kurang kooperatif saat dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan tidak menyampaikan informasi secara benar, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dan berusaha menutup-nutupi informasi,” kata dia.

Wiwik menyebut, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Raudi Akmal sebanyak lima kali. Dipaparkan, dua kali panggilan kepada RA terjadi saat berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman yang menyeret ayahnya (Sri Purnomo).

Kemudian, tiga kali panggilan kepada RA dilakukan penyidik saat pengembangan penyelidikan perkara. Saat itu, RA tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dengan alasan ada acara di Jakarta dan sakit. Pemohon baru memenuhi panggilan terakhir pada 22 Juni 2026.

Ivan Yosa selaku pejabat struktural Kasubid Penyidikan dan Pengendali Operasi Kejati Sleman menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Sleman dari awal kasus itu disidik pada 2023 hingga pengembangan perkara dan ditetapkan tersangka baru merupakan satu bagian tak terpisahkan.

Dalam pengembangan perkara itu, penyidik menemukan alat bukti baru. Di antaranya keterangan dari sembilan orang saksi yang secara terang-terangan mengkaitkan perbuatan Raudi Akmal dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

“Ada saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya mengeluarkan statment baru, keterangan baru, dan tak sama dengan keterangan sebelumnya. Ada juga saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan,” ujar dia.

Terkait penetapan dan penahanan Raudi Akmal sebagai tersangka, Ivan memastikan penyidik tidak melupakan satu syaratpun, baik secara formil maupun materiil.

Bahkan Ivan menyebut penyidik memiliki enam alat bukti yang diklaim bisa menunjukkan keterkaitan pemohon dengan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata.

Saat itu, Hakim sempat bertanya alasan penyidik tidak menunggu putusan Sri Purnomo inkrach terlebih dahulu sebelum menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka baru. Mengenai hal itu, Ivan menuturkan sejak awal penyidik telah melakukan pengkajian mendalam terhadap putusan tersebut, keterangan saksi, serta alat bukti yang dimiliki.

“Berdasarkan alat bukti yang kami punya, ada keterkaitan erat. Namun, fakta dan peran yang kami temukan dalam penyidikan baru ini berbeda dengan apa yang dibahas pada putusan sebelumnya. Atas dasar temuan perbedaan peran tersebut, kami berkeyakinan menetapkan RA sebagai tersangka,” tegas Ivan.

Namun, dia tidak berkenan menjelaskan secara rinci perbedaan peran yang dimaksud. Sebab, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sementara itu terkait pengeledahan, Ivan menyampaikan hal itu dilakukan karena alasan mendesak. Dia menuturkan, penyidik Kejari Sleman sempat terkendala keberadaan barang bukti elektronik berupa telepon genggam (HP) utama milik pemohon. Saat diperiksa, pemohon berdalih bahwa HP miliknya telah hilang tenggelam saat berlibur di Karimun Jawa.

Namun, dari hasil BAP terhadap saksi-saksi lain yang berhubungan dengan pemohon, terungkap bahwa HP pemohon masih bisa dihubungi dan aktif melakukan komunikasi melalui aplikasi perpesanan.

Berdasarkan informasi itu, penyidik lantas melakukan pengeledahan di tiga lokasi yang dinilai menjadi tempat penyimpanan alat bukti, antara lain di rumah masa kecil Raudi Akmal, rumah pribadi, dan rumah atau kantor kerja pemohon sebagai anggota DPRD Sleman.

Di sana, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Adapun untuk alat bukti yang tidak berkaitan dengan perkara, kini telah dikembalikan.

“Pengeledahan dilakukan karena dikhawatirkan barang bukti terkait perkara akan dihilangkan,” katanya.

“Kami telah mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sleman, dan izin tersebut terbit sehari setelahnya. Beberapa barang komunikasi yang tidak relevan langsung kami kembalikan dalam kurun waktu 2 hari, sedangkan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan timeline perkara (tahun 2020) tetap disita,” terang Ivan.

Lebih lanjut, Penyidik Rosalia meyakinkan bahwa penggunaan barang bukti dari perkara terdahulu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Mengingat amar putusan pengadilan terdahulu secara tegas menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.

“Memang di pengadilan tingkat pertama, barang bukti dikembalikan ke Penuntut Umum untuk perkara lain. Itu sudah sesuai prosedur dan ada bukti tertulis,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: hibah pariwisataKejaksaan Negeri SlemanKorupsiRaudi AkmalSidang praperadilan

Related Posts

Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

July 22, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

July 22, 2026
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, saat berkunjung ke Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Wacana Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan Barang Bersubsidi, Menteri Purbaya Optimis Akan Untung

July 19, 2026
Next Post
Massa Aliansi Cipayung Bantul bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (24/7/2026).

Aliansi Cipayung Bantul Tuntut Keterbukaan Kasus Febri Adriansyah dan Percepatan RUU Perampasan Aset

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.