SLEMAN, POPULI.ID – Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (24/7/2026).
Sidang praperadilan kali ini berlanjut dengan agenda pembuktian saksi dari pihak Termohon Kejaksaan Negeri Sleman.
Pada persidangan itu, Termohon menghadirkan tiga orang penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Wiwik Triatmini, Ivan Yosa Ari Ramadita, dan Rosalia Devi Kusumaningrum.
Di hadapan Hakim tunggal Praperadilan, Ari Prabawa, mereka membeberkan kronologi pengembangkan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman yang menyeret nama Raudi Akmal sebagai tersangka baru.
Penyidik Kejari Sleman, Wiwik Triatmini, menjelaskan, penetapan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) hibah pariwisata sebelumnya.
Berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan selama proses pengembangan penyidikan dan dilakukan gelar perkara atau ekspos. Hasilnya tim penyidik menyimpulkan ada keterlibatan RA dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan dan bukti-bukti yang nyata, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan perkara sebelumnya, kami menyimpulkan adanya keterlibatan RA. Hasil kesepakatan gelar perkara kemudian mengarahkan pada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bersifat khusus,” jelas Wiwik, Jumat (24/7/2026).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik melakukan tindakan hukum berupa penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. Wiwik menegaskan, seluruh proses administrasi maupun teknis terkait tindakan hukum tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP terbaru dan disetujui pejabat struktural.
Dia membeberkan, salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan langsung terhadap putra bungsu mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu karena sikap tersangka dinilai kurang kooperatif saat dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan tidak menyampaikan informasi secara benar, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dan berusaha menutup-nutupi informasi,” kata dia.
Wiwik menyebut, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Raudi Akmal sebanyak lima kali. Dipaparkan, dua kali panggilan kepada RA terjadi saat berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman yang menyeret ayahnya (Sri Purnomo).
Kemudian, tiga kali panggilan kepada RA dilakukan penyidik saat pengembangan penyelidikan perkara. Saat itu, RA tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dengan alasan ada acara di Jakarta dan sakit. Pemohon baru memenuhi panggilan terakhir pada 22 Juni 2026.
Ivan Yosa selaku pejabat struktural Kasubid Penyidikan dan Pengendali Operasi Kejati Sleman menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Sleman dari awal kasus itu disidik pada 2023 hingga pengembangan perkara dan ditetapkan tersangka baru merupakan satu bagian tak terpisahkan.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik menemukan alat bukti baru. Di antaranya keterangan dari sembilan orang saksi yang secara terang-terangan mengkaitkan perbuatan Raudi Akmal dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
“Ada saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya mengeluarkan statment baru, keterangan baru, dan tak sama dengan keterangan sebelumnya. Ada juga saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan,” ujar dia.
Terkait penetapan dan penahanan Raudi Akmal sebagai tersangka, Ivan memastikan penyidik tidak melupakan satu syaratpun, baik secara formil maupun materiil.
Bahkan Ivan menyebut penyidik memiliki enam alat bukti yang diklaim bisa menunjukkan keterkaitan pemohon dengan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata.
Saat itu, Hakim sempat bertanya alasan penyidik tidak menunggu putusan Sri Purnomo inkrach terlebih dahulu sebelum menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka baru. Mengenai hal itu, Ivan menuturkan sejak awal penyidik telah melakukan pengkajian mendalam terhadap putusan tersebut, keterangan saksi, serta alat bukti yang dimiliki.
“Berdasarkan alat bukti yang kami punya, ada keterkaitan erat. Namun, fakta dan peran yang kami temukan dalam penyidikan baru ini berbeda dengan apa yang dibahas pada putusan sebelumnya. Atas dasar temuan perbedaan peran tersebut, kami berkeyakinan menetapkan RA sebagai tersangka,” tegas Ivan.
Namun, dia tidak berkenan menjelaskan secara rinci perbedaan peran yang dimaksud. Sebab, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sementara itu terkait pengeledahan, Ivan menyampaikan hal itu dilakukan karena alasan mendesak. Dia menuturkan, penyidik Kejari Sleman sempat terkendala keberadaan barang bukti elektronik berupa telepon genggam (HP) utama milik pemohon. Saat diperiksa, pemohon berdalih bahwa HP miliknya telah hilang tenggelam saat berlibur di Karimun Jawa.
Namun, dari hasil BAP terhadap saksi-saksi lain yang berhubungan dengan pemohon, terungkap bahwa HP pemohon masih bisa dihubungi dan aktif melakukan komunikasi melalui aplikasi perpesanan.
Berdasarkan informasi itu, penyidik lantas melakukan pengeledahan di tiga lokasi yang dinilai menjadi tempat penyimpanan alat bukti, antara lain di rumah masa kecil Raudi Akmal, rumah pribadi, dan rumah atau kantor kerja pemohon sebagai anggota DPRD Sleman.
Di sana, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Adapun untuk alat bukti yang tidak berkaitan dengan perkara, kini telah dikembalikan.
“Pengeledahan dilakukan karena dikhawatirkan barang bukti terkait perkara akan dihilangkan,” katanya.
“Kami telah mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sleman, dan izin tersebut terbit sehari setelahnya. Beberapa barang komunikasi yang tidak relevan langsung kami kembalikan dalam kurun waktu 2 hari, sedangkan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan timeline perkara (tahun 2020) tetap disita,” terang Ivan.
Lebih lanjut, Penyidik Rosalia meyakinkan bahwa penggunaan barang bukti dari perkara terdahulu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Mengingat amar putusan pengadilan terdahulu secara tegas menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
“Memang di pengadilan tingkat pertama, barang bukti dikembalikan ke Penuntut Umum untuk perkara lain. Itu sudah sesuai prosedur dan ada bukti tertulis,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



