YOGYAKARTA, POPULI.ID – Rencana pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi sebelum memasuki proses konstruksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan berbagai dokumen administrasi yang menjadi persyaratan dari BPI Danantara.
“Danantara memiliki target waktu. Karena itu kami mengupayakan agar seluruh kelengkapan administrasi dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan,” ujar Kusno kepada wartawan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menyebutkan, peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek yang akan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, diperkirakan dapat dilakukan pada penghujung 2026 atau paling lambat awal 2027.
Proses pembangunan fasilitas tersebut diproyeksikan berlangsung selama sekitar 18 bulan. Apabila berjalan sesuai rencana, PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
“Mudah-mudahan akhir 2028 sudah bisa beroperasi dan tidak ada hambatan,” katanya.
Fasilitas PSEL nantinya akan mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari yang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Dari kapasitas tersebut, pembangkit diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sekitar 18 hingga 20 megawatt (MW).
Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul belum masuk dalam cakupan awal proyek. Menurut Kusno, kedua daerah tersebut masih dapat menangani persoalan sampah secara mandiri.
“Untuk saat ini Kulon Progo dan Gunungkidul masih mampu mengelola sampahnya masing-masing. Namun setelah PSEL beroperasi, kami berharap keduanya juga dapat bergabung,” ujarnya.
Listrik yang dihasilkan melalui teknologi waste to energy nantinya akan dibeli oleh PT PLN (Persero) sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Kusno mengakui harga listrik dari hasil pengolahan sampah relatif lebih tinggi dibandingkan pembangkit dengan sumber energi lain. Namun, menurutnya, besaran tarif tersebut merupakan hasil perhitungan dan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
“PLN akan membeli listrik sesuai skema yang telah ditentukan pemerintah pusat. Tarifnya memang lebih tinggi dibandingkan sumber energi lain, tetapi hal itu sudah diperhitungkan dalam kebijakan tersebut,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



