YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) memberikan catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang APBN Nomor 17 Tahun 2025.
Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat).
Oleh karena itu, konstitusi secara terang benderang melarang praktik tersebut.
Kendati demikian, Pusham UII menyayangkan penundaan pemberlakuan putusan tersebut hingga 2028.
Seperti diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan karena dinilai menggerus alokasi minimal 20 persen yang dijamin konstitusi.
Pemerintah pun diberi tenggat waktu hingga 2028 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, namun program MBG tetap dinyatakan legal berjalan saat ini.
Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menilai amar putusan MK yang memberi tenggang waktu hingga 2028 tersebut sebagai langkah cari aman dari Mahkamah.
”Posisi itu membiarkan situasi yang tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan,” ucap Despan, Minggu (2/8/2026).
Pusham UII menyorot adanya benturan antara dua hak fundamental warga negara yakni hak atas pendidikan dan pangan yang diimplementasikan melalui program MBG tersebut.
Menurutnya, pemenuhan hak atas pangan tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan.
Lantaran dalam konteks faktual dan empiris saat ini, Pusham UII menilai, tanggung jawab utama yang harus diutamakan pemerintah adalah pemenuhan hak atas pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara.
“Meskipun hak atas pangan juga krusial, namun pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain,” papar dia.
Meskipun MK memberikan jeda waktu hingga 2028, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan iktikad baik (good faith) dengan tidak menunda perbaikan.
Pusham UII juga meminta para pembentuk Undang-Undang agar lebih berhati-hati dalam penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi ruang atau celah hukum yang membiarkan program MBG membebankan apalagi memotong alokasi anggaran pendidikan,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)


![Ilustrasi pemilu. [pexels]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/pexels-element5-1550337-120x86.jpg)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



