SLEMAN,POPULI.ID — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menggelar Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Pelajar yang dipusatkan di SMK Negeri 1 Godean, Kowanan, Sidoagung, Kapanewon Godean, Rabu (7/10/2026). Deklarasi ini menjadi komitmen bersama pelajar, orang tua, guru, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta Sleman yang ramah anak.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sleman, Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta perwakilan kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua/wali murid dari jenjang SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya beban sekolah. Atas deklarasi ini, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang mendukung upaya pencegahan kenakalan remaja.
“Deklarasi yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita,” ujarnya.
Harda menegaskan bahwa orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku negatif. “Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengajak para murid untuk memanfaatkan masa muda dengan kegiatan positif serta menjauhi perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengingatkan agar pelajar cerdas memilah informasi di era digital dan berpikir kritis sebelum mempercayai atau menyebarkan sesuatu.
Kepala Disdik Kabupaten Sleman Mustadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa deklarasi ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. “Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan, dan paham radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa deklarasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal pelaksanaan Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026 tentang upaya pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme bagi peserta didik di Kabupaten Sleman.
Melalui instruksi tersebut, setiap peserta didik bersama orang tua/wali diminta menandatangani surat pernyataan komitmen. Peserta didik berjanji tidak terlibat kekerasan, perundungan, tawuran, membawa senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol. Mereka juga berkomitmen menjauhi paham radikalisme dan intoleransi serta bijak bermedia sosial.
Sementara itu, orang tua/wali berkomitmen memperkuat peran keluarga, melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak, membangun komunikasi dengan pihak sekolah, serta mendampingi anak dalam menggunakan media sosial.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, sekolah diminta menyosialisasikan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak setiap hari pukul 22.00–04.00 WIB sebagai upaya melindungi anak dari kenakalan remaja dan kekerasan. Sekolah juga diminta merekap data siswa yang sudah dan belum menandatangani pernyataan untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, yang bertugas memantau serta mencegah berkembangnya kelompok pelajar atau geng sekolah.
Pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo. Dalam pelaksanaannya, prinsip perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak anak tetap menjadi perhatian.(*)






![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



