• Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Soroti Dispensasi Sidang dengan Hakim Tunggal, Dosen Pidana UGM: Langgar UU

Sebelumnya Ketua MA bakal mengeluarkan izin dispensasi sidang dengan hakim tunggal. Hal itu dilakukan untuk mengatasi jumlah hakim yang sedikit

byGalih Priatmojo
March 14, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/KATRIN BOLOVTSOVA]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof Sunarto menyatakan Indonesia masih kekurangan jumlah hakim sehingga saat ini beban kerja hakim semakin tinggi pada pengadilan tingkat pertama.

Untuk mengatasi jumlah hakim tersebut, pihaknya akan menerbitkan izin dispensasi untuk melakukan sidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri. Hal itu disampaikan oleh Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2024 pada 19 Februari lalu.

BERITA MENARIK LAINNYA

Rapat RUU Pemilu Dilakukan Tertutup, Akademisi UGM: Rugikan Publik

Residivis Curi 7 Bilah Demung Slendro di FIB UGM, Dijual ke Rosok Rp1,8 Juta

Soal penerbitan izin dispensasi hakim tunggal di pengadilan negeri dalam memimpin sidang ditanggapi oleh  Dosen Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.

Menurut Akbar, izin dispensasi memakai hakim tunggal di Pengadilan Negeri dianggap berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya melanggar peraturan jika hanya hakim tunggal. Sebab hakim tunggal dapat menjadi kekuasaan absolut jika tidak ada hakim lain yang dapat mengoreksi keputusan,” kata Akbar, seperti dilansir dari laman UGM Jumat (13/3/2025).

Akbar menyebutkan, pasal 11 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap perkara seharusnya diadili oleh setidaknya tiga orang hakim.

Ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menciptakan keadilan di ruang sidang. Oleh karena itu, putusan pengadilan berdasarkan keputusan terbanyak dari para Hakim.

“Sebenarnya bisa saja dilakukan oleh hakim tunggal, namun dalam pembuktian dan penyusunan putusan, tetap harus dilakukan oleh tiga orang hakim,” katanya.

Selain itu, dampak terkait perizinan pemakaian hakim tunggal ini juga akan berpengaruh terhadap proses peradilan di Indonesia. Akbar mengkhawatirkan adanya potensi penurunan kualitas keputusan atau objektivitas jika sidang dilakukan oleh hakim tunggal.

“Tentu dapat menimbulkan banyak kesalahan dan kekurangan dalam penjatuhan putusan karena tidak ada koreksi dari hakim lainnya, atau bahkan terdapat kekuasaan absolut oleh hakim tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya itu, adanya penggunaan hakim tunggal juga akan meningkatkan beban kerja bagi hakim tunggal yang harus memutuskan sidang secara mandiri. Beban tanggung jawab yang semakin besar dapat mempengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan.

Sebab, hakim tunggal tidak hanya dituntut untuk menganalisis dan memahami seluruh aspek kasus secara mendalam, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan objektif.

“Beban kerja yang bertambah, ada potensi dampak yang besar pada kualitas pertimbangan hukum dan keputusan akhir yang mereka buat,” paparnya.

Akbar menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) sebaiknya mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin agar proses peradilan tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kebijakan baru yang berpotensi meningkatkan beban kerja pada hakim tunggal.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melakukan rekrutmen hakim secara rutin setiap tahun guna memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk Hakim.

“Dengan meningkatkan jumlah hakim, MA dapat mengurangi beban kerja individu hakim, mencegah terjadinya penumpukan perkara, dan mempercepat proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Tags: dispensasihakim tunggalhukumMahkamah AgungMuhammad Fatahillah AkbarUGM

Related Posts

Ilustrasi pemilu.

Rapat RUU Pemilu Dilakukan Tertutup, Akademisi UGM: Rugikan Publik

April 28, 2026
Jumpa Pers kasus pencurian demung slendro di gedung Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (28/4/2026).

Residivis Curi 7 Bilah Demung Slendro di FIB UGM, Dijual ke Rosok Rp1,8 Juta

April 28, 2026
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara hilangnya 7 bilah gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

7 Bilah Gamelan Hilang di FIB UGM, Polisi Selidiki Pelaku Pencurian

April 17, 2026
Tangkapan layar mantan wapres Jusuf Kalla saat ceramah di Masjid Kampus UGM yang belakangan dituding melakukan penistaan agama

Fakta dan Kronologi Polemik ‘Mati Syahid’ Jusuf Kalla: Dari Mimbar UGM ke Jalur Hukum

April 14, 2026
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN

Akademisi UGM Sebut Kebijakan WFH untuk ASN Berpotensi Kurangi Produktivitas

April 11, 2026
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama dengan Bupati Sleman, Harda Kiswaya menghadiri peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digelar serentak melalui daring, bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Sinduadi Mlati Sleman, Senin (21/7). (dok.Prokopim)

Guru Besar UGM Kritik Kebijakan Pemerintah Alihkan Sebagian Besar Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

April 1, 2026
Next Post
Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]

KAI Hadirkan Promo Ramadan, Tiket Mulai Rp100 Ribu untuk Keberangkatan dari Yogyakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.