• Tentang Kami
Tuesday, September 16, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Perusak Makam di Bantul dan Kotagede Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur SARA

Saat ditangkap, pelaku yang beralamat di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul mengakui perbuatannya merusak beberapa papan nama makam dan satu batu nisan.

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
May 20, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapolsek Kotagede bersama jajarannya menunjukkan alat bukti perusakan makam di Kotagede dan Bantul di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025).

Kapolsek Kotagede bersama jajarannya menunjukkan alat bukti perusakan makam di Kotagede dan Bantul di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polsek Kotagede menetapkan remaja berinisial ANF (16) sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Bantul, serta di TPU Kotagede, Kota Yogyakarta.

Diketahui, peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah juru kunci makam melaporkan adanya kerusakan pada Jumat, 18 Mei 2025.

BERITA MENARIK LAINNYA

Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bantul Bagikan Bansos untuk 267 KPM

Jadi Pembuktian Yogyakarta Aman Usai Banyak aksi Demo, PHRI DIY Sesalkan Pembatalan WJNC

Juru kunci menemukan empat papan nama makam dan satu nisan makam dalam kondisi rusak parah dan tercerai-berai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Kapolsek Kotagede, AKBP Basungkawa, mengatakan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi melalui hasil penyelidikan dan langsung diamankan.

Saat ditangkap, pelaku yang beralamat di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul mengakui perbuatannya merusak beberapa papan nama makam dan satu batu nisan.

“Pelaku adalah seorang pelajar SMP Negeri di Bantul berusia 16 tahun,” jelas AKBP Basungkawa dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025).

Metode dan Lokasi Perusakan

Dari pengakuan pelaku, ia mematahkan empat papan nama makam menggunakan tangan kosong.

Sedangkan untuk nisan makam yang berbahan keramik, pelaku menggunakan batu berukuran cukup besar untuk menghancurkannya.

Pelaku mengaku aksi perusakan dimulai pada Jumat di Kotagede dan dilanjutkan ke Bantul pada Sabtu siang.

Kondisi Psikologis Pelaku dan Riwayat Keluarga

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, berdasarkan riwayat keluarga.

Kakak pelaku diketahui sedang dalam perawatan gangguan kejiwaan dengan pengobatan yang berjalan.

Namun, pelaku belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dalam tiga tahun terakhir.

Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki rutinitas harian yang teratur. Ia jarang tidur di rumah dan baru kembali pada pagi hari.

Dari keterangan guru di sekolah, pelaku tidak memiliki jam berangkat sekolah yang konsisten dan mengikuti kegiatan belajar dengan kondisi yang tidak maksimal.

Motivasi dan Pendalaman Kasus

Motif pelaku melakukan perusakan makam saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali kemungkinan alasan lain di balik perusakan tersebut, serta rencana pelaku ke depan.

Kapolsek juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak ada kaitannya dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya

Pelaku terancam dikenakan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, baik terkait motif maupun kemungkinan dampak yang timbul,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat tindakan perusakan makam dianggap sangat tidak etis dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Tags: AKBP BasungkawabantulKotagedemakamperusakanYogyakarta

Related Posts

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan bansos pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di wilayahnya, Senin (15/9/2025)

Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bantul Bagikan Bansos untuk 267 KPM

September 15, 2025
Gelaran Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) tahun ini batal digelar

Jadi Pembuktian Yogyakarta Aman Usai Banyak aksi Demo, PHRI DIY Sesalkan Pembatalan WJNC

September 15, 2025
Proses evakuasi mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di area Makam Randuguwang, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (12/9/2025). (Dok. Polresta Sleman)

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Makam Randuguwang Sleman, Kondisinya Parah

September 12, 2025
Terduga pelaku pembobolan ATM diamankan warga di area SPBU Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). (Dok. Polresta Yogyakarta)

Warga Gagalkan Aksi Pembobolan Mesin ATM di SPBU Bugisan, Dua Pelaku Masih Buron

September 12, 2025
Jumpa pers kasus pelemparan bom molotov dan batu di sejumlah titik pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). (populi.id/ Hadid Pangestu)

JPW Dorong Polresta Dalami Motif Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

September 12, 2025
Seorang warga memantau pos polisi di wilayah Sleman yang dirusak hingga dilempar molotov orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025)

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

September 11, 2025
Next Post
716 Calon Jemaah Haji Sleman Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

716 Calon Jemaah Haji Sleman Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.