KONAWE, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) bergerak cepat usai mendapat laporan terkait transmigran asal Sleman yang terjebak dalam konflik tanah di area transmigrasi, Kabupaten Konawe Selatan beberapa waktu lalu.
Bupati Sleman Harda Kiswaya beserta 17 staf serta anggota DPR RI daerah pemilihan DIY, Totok Daryanto berangkat menuju ke lokasi para transmigran asal Sleman tinggal di Konawe Selatan, pada 17 Juni 2025.
Sehari setelah tiba di Konawe Selatan, Harda Kiswaya bersama rombongan menggelar dialog bersama para transmigran asal Sleman.
Setelah itu, mantan Sekda Sleman tersebut melakukan pertemuan dengan Pemkab Konawe Selatan.
Dari dua pertemuan tersebut Pemkab Sleman menemukan sejumlah fakta, diantaranya ada dua transmigran asal Sleman yang terdampak penggusuran lahan usaha di kawasan transmigrasi Konawe Selatan.
Lahan tersebut digusur oleh PT Merbau Indah Jaya, padahal lahan usaha para transmigran tersebut lokasinya jauh dari Lahan Guna Usaha yang menjadi hak perusahaan.
“Dari hasil kunjungan ini, diketahui warga trans sleman yg tedampak penggusuran lahan usaha 1 oleh PT Merbau sebanyak 2 orang, atas nama Ujang Uskadiana dan Sukidi. Lahan pekarangan tersebut sudah ber-SHM, tapi digusur oleh PT Merbau, padahal lokasinya jauh dari Lahan Guna Usaha yang menjadi hak perusahaan,” jelas Harda Kiswaya sebagaimana informasi yang diterima Populi.id, Kamis (19/6/2025).

Sedangkan Lahan Usaha 2 seluas 2 hektar sampai saat ini, para transmigran memang urung mendapatkan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan lahan yang ada.
“Ini yang harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap program tansmigrasi dari pemerintah pusat. Kalau memang belum ada kepastian lahan usaha transmigran, semestinya jangan kemudian ditetapkan,” imbuhnya.
Usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Sleman, Kepala Dinas Transmigrasi Konawe Selatan Erna Yustiana mengungkapkan pihaknya tengah mencarikan opsi solusi guna mengatasi permasalahan para transmigran asal Sleman tersebut.
Diantaranya pemanfaatan lahan hutan bagi transmigran terdampak dengan durasi 30 tahun.
“Program Perhutanan Sosial untuk 30 KK terdampak, yakni 1 KK masing-masing 1 hektar. Skema perhutanan Sosial ini berupa hak mengelola hutan bagi warga transmigran terdampak selama 30 tahun. Sehingga para transmigran tetap bisa produktif,” jelasnya.
Sementara itu, seusai melakukan kunjungan ke Kabupaten Konawe Selatan, Bupati Sleman Harda Kiswaya akan mengkaji ulang terkait program transmigrasi bersama dengan stakeholder terkait.
“Setelah kunjungan ini, kami akan melakukkan telaah kebijakan dengan stakeholder sleman. Telaah kebijakan tersebut nantinya akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan pihak Pemkab Konawe Selatan untuk mendapat solusi terbaik yang berkeadilan,” tukasnya.