• Tentang Kami
Sunday, July 6, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Dosen UMY: Angin Segar bagi Parpol

Ridho menilai putusan MK ini juga dapat menjadi alarm bagi parpol yang mengecewakan masyarakat. Jika pemilih merasa dikhianati oleh partai pilihannya pada pemilu nasional

byGalih Priatmojo
July 5, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal. [vecteezy/Onyengradar .]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal hangat diperbincangkan sejak diketok pada 2024 lalu.

Polemik muncul di berbagai kalangan, terutama mengenai untung-ruginya keputusan ini bagi partai politik (parpol). Pertanyaannya: apakah parpol akan diuntungkan atau justru buntung menghadapi pesta demokrasi 2029 mendatang?

BERITA MENARIK LAINNYA

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

MK Pisahkan Gelaran Pemilu Nasional dan Lokal, Komisi II DPR RI: Paradoks

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menjelaskan bahwa putusan tersebut bisa menjadi angin segar bagi parpol. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan lokal, parpol memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan kader di tingkat daerah, setelah sebelumnya bertarung di level nasional. Ia juga menambahkan, pemisahan pemilu memungkinkan sorotan masyarakat bergeser dari dominasi pemilihan presiden (pilpres) ke pemilu daerah, yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.

“Dengan keputusan ini, mesin parpol tidak lagi dihabiskan hanya untuk satu momen. Setelah pilpres dan pileg nasional, ada jeda dua tahun untuk mempersiapkan kader-kader yang akan maju di tingkat daerah,” ujarnya dikutip Sabtu (5/7/2025).

Dari sisi internal, pemilu lokal juga bisa menjadi ajang evaluasi bagi parpol terhadap koalisi yang terbentuk di level nasional. Parpol yang kecewa terhadap hasil atau dinamika internal koalisi nasional dapat membentuk formasi baru saat menghadapi pemilu daerah.

“Dengan dinamika nasional dan lokal yang berdiri sendiri, parpol punya fleksibilitas. Pemilu serentak sebelumnya terlalu melelahkan, dan banyak partai kehabisan energi,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, Ridho menilai putusan MK ini juga dapat menjadi alarm bagi parpol yang mengecewakan masyarakat. Jika pemilih merasa dikhianati oleh partai pilihannya pada pemilu nasional, mereka tidak perlu menunggu lima tahun untuk ‘menghukum’ partai tersebut. Hanya dalam dua tahun, publik bisa menunjukkan sikapnya melalui pemilu lokal.

Ridho menilai, pemisahan pemilu dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk membangun kembali citra dan kepercayaan publik. Parpol didorong agar tidak hanya muncul setiap lima tahun sekali menjelang pemilu, melainkan terus aktif dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.

“Dengan skema ini, mesin partai akan terus berjalan. Dulu partai mati suri selama lima tahun. Sekarang, mereka harus terus aktif. Menurut saya, model ini lebih sehat untuk demokrasi,” tuturnya.

Meski demikian, Ridho juga menggarisbawahi bahwa setiap perubahan besar tentu memiliki konsekuensi. Penolakan dari DPR menjadi tantangan tersendiri dalam upaya konsolidasi demokrasi yang berkelanjutan.

“Konsekuensinya tentu mahal, dan tidak semua pihak akan merasa puas. Tapi menurut saya, pemisahan pemilu ini adalah salah satu cara untuk membuat demokrasi kita lebih terkonsolidasi,” tambahnya.

Ridho juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu agar kewenangan dalam menentukan calon kepala daerah tidak sepenuhnya tersentralisasi di tangan elit partai. Selain itu, UU yang mengatur kekosongan kursi di DPRD akibat mekanisme ini juga dinilai mendesak untuk segera dibahas.

Tags: Mahkamah KonstitusipemiluPemisahanpolitikRidho Al-HamdiUMYUndang-undang Pemilu

Related Posts

Mahkamah Konstitusi

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

June 28, 2025
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

MK Pisahkan Gelaran Pemilu Nasional dan Lokal, Komisi II DPR RI: Paradoks

June 27, 2025
Guru Besar Ilmu Tanah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto

Perubahan Iklim Jadi Tantangan Serius, Guru Besar UMY Sarankan Hal Ini

June 25, 2025
Dr. Dimas Bagus Wiranatakusuma, S.E., M.Ec., Dosen International Program for Islamic Economics and Finance (IPIEF) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Pakar Keuangan UMY: Indonesia Butuh Strategi Baru Dorong Perbankan Syariah

June 21, 2025
Pemberian vaksin HPV kepada anak-anak SD yang menjadi lokasi penelitian dr. Supriyatiningsih bekerja sama dengan Oxford University Clinical Research Unit (OCRU)

Penerimaan Vaksin HPV di Indonesia Masih Rendah, Ini Faktor Utamanya

June 16, 2025
dr. Rafika Augustine yang merupakan lulusan UMY kini menerapkan praktik dengan tarif sukarela. Ia ingin meneladani kiprah Kyai Ahmad Dahlan

Ingin Ikuti Jejak Kyai Ahmad Dahlan, Dokter Muda Ini Praktik dengan Tarif Sukarela

June 9, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.