JAKARTA, POPULI.ID – Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid dalam skema korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) selama periode 2018–2023.
Riza, yang tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya setelah penyidik menemukan bukti bahwa mereka menambah klausul sewa terminal BBM Merak padahal Pertamina belum memerlukan kapasitas stok tambahan.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Riza Chalid dan para pejabat Pertamina, mulai dari mantan Vice President Supply & Distribusi, Direktur Pemasaran & Niaga, hingga komisaris sejumlah anak perusahaan bersekongkol memasukkan kerja sama “fiktif” dalam kebijakan tata kelola perusahaan.
Selain itu, skema kepemilikan aset terminal dihapus dari kontrak, sementara harga sewa disepakati di angka melambung tinggi.
Selain Riza dan Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran & Niaga), Kejagung menambah tujuh tersangka baru. antara lain :
– Alfian Nasution (AN), Vice President Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
– Toto Nugroho (TN), Senior VP Integrated Supply Chain (2017–2018)
– Dwi Sudarsono (DS), VP Crude & Product Trading ISC (2019–2020)
– Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
– Hasto Wibowo (HS), mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
– Martin Hendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021)
– Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sembilan pihak lain—termasuk Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, dan sejumlah pejabat penting di Pertamina Patra Niaga serta Kilang Pertamina Internasional juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut hangat langkah Kejaksaan Agung. Di platform X, ia menilai penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen lembaga untuk menuntaskan korupsi “besar-besaran” di sektor migas.
“Kritik soal pencitraan tak masalah, yang terpenting adalah kerja nyata dan integritas lembaga,” ujar Mahfud.
Belakangan, Kejagung semakin gencar merilis daftar kasus besar, mulai dari dugaan kerugian Rp285 triliun di Pertamina hingga kasus impor gula senilai Rp 578 miliar, meski kritik sinis dan tudingan “flexing” masih mengiringi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan.