• Tentang Kami
Wednesday, January 21, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pakar Hukum Pidana UMY Soroti Kisruh Royalti Musik: Bukan Persoalan Baru

Trisno menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses publik terhadap karya seni.

byGalih Priatmojo
August 20, 2025
in headline, Lifestyle
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi musik

Ilustrasi musik. [pixabay/michaelmep]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar hukum pidana Trisno Raharjo, menilai bahwa isu ini bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung sejak lama.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar HI UMY Kritik Arah Politik Luar Negeri Prabowo: Diplomasi FOMO

Super Flu Punya Karakter Cepat Menular, Tapi Tak Perlu Panik

Trisno menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik berbeda secara mendasar dengan konsumsi pribadi. Menurutnya, prinsip dasar penggunaan karya cipta jelas: Setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.

“Kalau musik diputar di rumah, itu merupakan hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial di sana. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah, maka wajar jika pencipta berhak atas royalti,” ujar Trisno dikutip dari laman UMY, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Trisno menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses publik terhadap karya seni. Banyak sengketa hak cipta terjadi akibat kontrak awal yang tidak jelas antara pencipta, penyanyi, dan pihak industri musik. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika kontrak sudah jelas, sengketa bisa diminimalisir. Sayangnya, banyak kontrak hanya mengatur secara umum, sehingga ketika lagu populer, muncul gugatan. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberi kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” imbuhnya.

Menurut Trisno, ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak pencipta agar tidak dirugikan secara ekonomi.

Namun, penegakan hukum tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen atau pelaku usaha kecil. Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen maupun pelaku usaha tetap memiliki alternatif. Ada karya yang sudah masuk ranah publik karena perlindungan hak ciptanya telah habis masa berlaku, seperti lagu klasik atau lagu populer lama.

“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” tuturnya.

Tags: penciptapenyanyiroyalti musikTrisno RaharjoUMYUU Hak Cipta

Related Posts

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer di London, Rabu (21/1/2026).

Pakar HI UMY Kritik Arah Politik Luar Negeri Prabowo: Diplomasi FOMO

January 21, 2026
Ilustrasi influenza

Super Flu Punya Karakter Cepat Menular, Tapi Tak Perlu Panik

January 9, 2026
Ilustrasi Venezuela

Pakar UMY: Venezuela Berisiko Kehilangan Legitimasi Usai Maduro Ditangkap

January 7, 2026
Ilustrasi pilkada

Pakar Politik UMY: Pilkada Dipilih DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi Lokal

January 3, 2026
Ilustrasi sekolah

Banyak Anak Papua Putus Sekolah, Ekonom UMY: Negara Lemah Bangun SDM

January 2, 2026
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Dipicu Tekanan Global, Ekonomi Indonesia Diperkirakan Alami Perlambatan pada 2026

December 31, 2025
Next Post
Ilustrasi penemuan mayat

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Bus Trans Jogja di Maguwoharjo Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.