JAKARTA, POPULI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas aturan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menjaga profesionalitas pejabat publik sekaligus mencegah konflik kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menilai keputusan MK ini mengakhiri polemik yang selama ini muncul akibat tafsir hukum yang kurang jelas.
“Putusan kali ini penting karena MK secara tegas menyatakan Wamen tidak boleh merangkap sebagai komisaris BUMN. Ini memperkuat akuntabilitas dan etika pemerintahan,” ujarnya, Selasa (9/9) dilansir dari ugm.ac.id.
Menurut Yance, ada dua pesan utama dari putusan tersebut.
Pertama, larangan rangkap jabatan bertujuan mencegah konflik kepentingan karena posisi Wamen berperan sebagai regulator, sementara komisaris adalah bagian dari pelaksana bisnis negara.
“Risiko benturan kepentingan sangat besar jika satu orang memegang dua peran itu sekaligus,” jelasnya.
Kedua, pemisahan peran diyakini akan mendorong profesionalitas.
Wamen dapat lebih fokus mengurus tugas kementerian, sedangkan jabatan komisaris diisi oleh figur yang benar-benar konsentrasi pada pengelolaan BUMN.
Dari perspektif tata negara, lanjutnya, hal ini juga berdampak positif pada efektivitas kinerja kementerian.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar ada penyesuaian.
Yance menegaskan periode tersebut seharusnya dipahami sebagai batas waktu paling lama, bukan alasan untuk menunda.
“Idealnya, begitu putusan keluar, para Wamen segera mundur dari kursi komisaris. Kalau tidak, maka mereka harus memilih: tetap jadi Wamen atau bertahan sebagai komisaris,” tegasnya.
Menanggapi argumen bahwa keberadaan pejabat di kursi komisaris merupakan bentuk representasi pemerintah di BUMN, Yance menilai hal itu bisa dilakukan oleh pejabat lain yang tidak dilarang undang-undang.
“Undang-Undang Kementerian dan Undang-Undang BUMN sudah jelas melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap sebagai komisaris,” tambahnya.
Yance pun mengingatkan bahwa putusan ini menjadi ujian serius bagi Presiden Prabowo.
Ia mendorong Presiden untuk mengambil sikap tegas dengan memerintahkan seluruh Wamen segera melepas jabatan komisaris.
“Kalau para Wamen tetap bertahan, Presiden bisa memerintahkan Menteri BUMN mencopot mereka. Komitmen Presiden membangun kabinet profesional sedang diuji. Pilihannya jelas: tinggalkan kursi komisaris atau mundur dari jabatan Wamen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.
Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Daftar Wamen Rangkap Komisaris BUMN
1. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
2. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi → Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
3. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi → Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan → Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan → Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
6. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak → Komisaris PT Citilink Indonesia
7. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga → Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
8. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman → Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
9. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal → Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
10. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian → Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
11. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM → Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
12. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum → Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
13. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan → Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
14. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri ESDM → Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
15. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup → Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
16. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan → Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
17. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi / BKPM → Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
18. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital → Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
19. Ossy Dermawan – Wakil Menteri ATR/BPN → Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
20. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan → Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
21. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan → Komisaris PT Pertamina Bina Medika
22. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan → Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
23. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan → Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
24. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan → Komisaris PT PLN (Persero)
25. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri BUMN → Komisaris PT PLN (Persero)
26. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN → Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
27. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala BP2MI → Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
28. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara → Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
29. Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara → Komisaris PT PLN (Persero)
30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri → Komisaris PT Pertamina International Shipping