YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi mengungkap tindak pidana ganjal ATM di SPBU Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dari 4 orang pelaku, polisi menangkap 2 orang pelaku terdiri dari PN dan HD, sementara 2 berinisial R dan S masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan 4 pelaku ganjal ATM punya peran masing-masing.
“PN berperan seolah menjadi nasabah yang akan mengambil uang atau ngantri, ketika korban mengalami trouble,” katanya saat jumpa pers Senin (22/9/2025).
“PN bertugas masuk ruang ATM dan mengarahkan korban untuk mengoperasionalkan mesin sampai 2 kali, sehingga sampai PM mengetahui dan hafal pin ATM korban,” katanya.
Sementara untuk pelaku berinisial HD membantu membuka boks ATM yang sudha dipasangi alat pengganjal. “Apabila ada korban, HD memberikan kode menghubungi PM,” katanya.
“Adapaun peran dari S melakukan pemasangan alat pengganjal mesin ATM dan mencongkel untuk mendapatkan kartu yang tersumbat,” katanya.
Adapun R mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi dan meminta untuk mendatangi bank yang bersangkutan.
Riski menyampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku PM dan DH diketahui juga merupakan residivis di daerah lainnya. “2 terduga pelaku di belakang merupakan residivis, mereka juga melakukan aksi serupa di Cianjur, Jawa Barat dan Wonogiri, Jawa tengah,” katanya.
Sebelum ditangkap di SPBU Bugisan, pelaku dosebutnya telah melalukan aksinya di lokasi yang berbeda dan berhasil mendapatkan sejumlah uang.
“Pada di jam 8 pagi di Tamansiswa berhasil dapat 4,7 juta melakukan aksi di tempat yang sama mendapatkan uang 2,8 juta,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sam sama kita melihat 1 buah gergaji besi dengan panjamg 8,5 cm, 1 botol lem merek Dexton, 5 buah mika 1 Obeng merah dan sudah bengkok, 1 buah obeng kuning, 1 buah atm debit BRI ATM debit, BRI lagi nomor beda, kaos lengan pendek scorpio, 1 potong celana panjang jeans warna biru denim.
Pihaknya mengamankan barang bukti 21 lembar rupiah pecahan Rp50 ribu pecahan, 1 lembar pecahan Rp100 ribu, 1 sepeda motor Genio, 1 unit motor honda Scoopy ,1 buah STNK dengan Nomor Polisi FN 171 KFKV, 10 lembar pecahan uang Rp50 ribu.
Para terduga pelaku 363 KUHPidana dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Riski berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan PIN ATM kepada orang yang tidak dikenal dan berpura-pura membantu jika tejadi masalah.
(populi.id/Hadid Pangestu)