• Tentang Kami
Monday, September 29, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Serahkan Lurah Tegaltirto Sarjono ke Kejari Sleman

Saat itu, Sarjono memanipulasi TKD dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger (Buku Tanah) dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD).

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 25, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka Sarjono beserta barang bukti kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (23/09/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka Sarjono beserta barang bukti kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (23/09/2025). (Dok. Kejati DIY)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyerahkan lurah Tegaltirto, Sarjono, dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (25/9/2025). Sarjono terjerat perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian objek tanah kas desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka Sarjono selaku mantan dukuh Candirejo dan sekarang menjabat lurah Tegaltirto telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

BERITA MENARIK LAINNYA

Progres Perbaikan Saluran Irigasi di Sleman Capai 75 Persen

Pemkab Sleman Bangun Pos Damkar di Prambanan, Target Rampung Desember 2025

“Terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” katanya, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan Sarjono dilakukan saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010. Ketika itu. Sarjono dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.

“Tersangka dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah,” jelasnya.

Saat itu, Sarjono memanipulasi TKD dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger (Buku Tanah) dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto pada tahun 2010 silam.

“Bahwa tersangka dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai tanah kas desa Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat,” beber Herwatan.

Akibat perbuatan tersangka timbul kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Sementara pasal yang disangkakan untuk primair yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tuntutan subsider yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Kejari SlemanKejati DIYLurah Tegaltirtomafia tanah kas desaSarjonoSlemanTKD

Related Posts

Satu di antara titik saluran irigasi yang tengah dikerjakan DPUPKP terletak di kawasan Pangukan, Sleman.

Progres Perbaikan Saluran Irigasi di Sleman Capai 75 Persen

September 27, 2025
Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman yang ada di wilayah Godean. Rencananya bangunan serupa juga akan dibangun di kawasan Prambanan yang diproyeksi kelar Desember 2025 mendatang

Pemkab Sleman Bangun Pos Damkar di Prambanan, Target Rampung Desember 2025

September 27, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP) di Dusun Karangasem Gempol, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

4 Fakta Terkait Eks Kepala Diskominfo Sleman yang Terjerat Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

September 26, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP) di Dusun Karangasem Gempol, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kepala Diskominfo Sleman Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Sita Mobil dan Jam Tangan

September 26, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Bakal Lakukan Pendekatan Spiritual Agar Jajarannya Tak Lagi Terjerat Kasus Korupsi

September 26, 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti

Mantan Kepala Kominfo Sleman Terlibat Korupsi Pengadaan Bandwith, Pemda DIY: Sudah Diingatkan KPK

September 26, 2025
Next Post
Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kamis (7/8/2025)

Plt Lurah Tegaltirto Disiapkan, Pemkab Sleman Tunggu SK Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.