YOGYAKARTA, POPULI.ID – Para pedagang di Pasar Beringharjo menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional. Namun, mereka berharap penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap dan disertai dengan sosialisasi yang memadai, baik kepada pedagang maupun pembeli.
Koordinator Pasar Beringharjo Barat, Aroni Fasah, menjelaskan meskipun pihaknya belum menerima edaran resmi dari Pemkot, upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak masa darurat sampah beberapa waktu lalu.
“Kami sudah mengedukasi pedagang agar tidak memberikan kantong plastik di setiap transaksi. Pembeli juga diimbau untuk memakai satu kantong plastik yang sama saat berbelanja di beberapa kios,” ujar Aroni, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini perlu pendekatan yang bijak karena karakter pembeli berbeda-beda. Ada yang langsung mendukung, namun ada pula yang masih belum terbiasa.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara rutin. Bahkan sebelum SE (surat edaran) dari wali kota terbit, kami sudah mengajak pedagang untuk memilah sampah dan mengurangi plastik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat, Ahmad Zaenal Bintoro, menilai pembatasan kantong plastik memang perlu. Namun implementasinya tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan plastik masih sangat dibutuhkan dalam proses jual beli, terutama untuk komoditas non-pangan seperti pakaian.
“Kalau pembatasan diberlakukan tiba-tiba, kami kesulitan. Gimana pembeli membawa barang kalau tidak disediakan plastik? Apalagi mayoritas dagangan di Beringharjo Barat itu pakaian dan aksesoris. Masa mau dibungkus godong,” ujarnya.
Bintoro menambahkan hampir 90 persen pembeli saat ini masih mengandalkan kantong plastik yang disediakan pedagang. Sangat jarang yang membawa tas belanja sendiri.
“Kami berharap pemkot melalui dinas terkait bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan langsung diterapkan. Harus ada solusi, misalnya penyediaan alternatif kantong yang terjangkau,” ucapnya.
Pihak paguyuban pedagang juga menyebut belum adanya edaran resmi yang disampaikan kepada pengurus pasar maupun pedagang. Meskipun SE dari Wali Kota sudah dirilis. Menurutnya, yang seharusnya melakukan sosialisasi adalah Dinas Perdagangan.
“Ada sosialisasi dan juga bertahap, tidak langsung gitu, karena nanti kan kami juga menyesuaikan kondisi dengan konsumen,” ucapnya.
Meski begitu, kata Bintoro, para pedagang tetap mendukung tujuan dari kebijakan ini, yaitu mengurangi volume sampah dari pasar tradisional. Mereka menyadari bahwa pasar merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di kota.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah menerbitkan SE nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. SE itu adalah upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Lewat SE itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya membatasi penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat dan pelaku usaha.
“Fokus awalnya adalah pasar-pasar tradisional, karena di situlah aktivitas penggunaan plastik sangat tinggi,” ujar Hasto.
Menurutnya, pasar tradisional menjadi titik strategis karena aktivitas belanja yang intens dengan volume plastik yang tinggi, terutama dari pembungkus belanjaan kecil. Pemkot akan mendorong kebiasaan baru kepada warga agar membawa wadah berulang saat berbelanja.
“Di pasar-pasar itu kami sosialisasi kalau datang ke pasar ya bisa bawa wadah berulang. Jangan jagake semua dibungkus plastik,” jelasnya.