• Tentang Kami
Rabu, September 9, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Seluruh Pesantren di Kota Yogyakarta Sudah Berizin, Kemenag Lakukan Pemantauan Sarana dan Prasarana

keberadaan pesantren diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, seluruh pesantren wajib terdaftar resmi dan melalui proses perizinan

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
Oktober 17, 2025
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta memastikan seluruh pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya telah mengantongi izin resmi. Hingga saat ini, terdapat 36 pesantren yang terdaftar secara administratif dan telah memenuhi persyaratan pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini yang sudah terdaftar di Kota Yogyakarta ada 36 pesantren. Alhamdulillah semuanya sudah berizin,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, Kamis (16/10/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Pakuwon Mall Bantah Pemasangan Pagar Terkait Isu Antisipasi Kerusuhan

Ia menjelaskan keberadaan pesantren diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, seluruh pesantren wajib terdaftar secara resmi dan melalui proses perizinan yang mencakup sejumlah aspek. Seperti jumlah santri, kelengkapan sarana-prasarana, hingga aspek legalitas lainnya.

“Kalaupun ada yang belum terdaftar, itu pun saat ini sedang dalam proses perizinan,” imbuh Ahmad.

Menanggapi maraknya kekhawatiran terkait kondisi fisik bangunan pesantren di sejumlah daerah, seperti kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal. Bentuknya berupa pemantauan dan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana di seluruh pesantren di Kota Yogyakarta.

“Saat ini kami sedang memantau dan menginventarisir keberadaan masing-masing pesantren. Termasuk mengecek sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran, agar bisa menjamin kenyamanan dan keamanan santri,” jelasnya.

Pemantauan ini, lanjut Ahmad, diharapkan bisa menjadi dasar untuk tindak lanjut ke depan. Termasuk potensi kerja sama dengan instansi lain yang memiliki otoritas dalam menilai kelayakan fisik bangunan.

Ia juga menyampaikan sebagian besar bangunan di Yogyakarta, termasuk pesantren, sudah mempertimbangkan faktor ketahanan gempa dalam konstruksinya. Hal ini tak lepas dari pengalaman traumatik gempa bumi besar yang terjadi di wilayah DIY pada tahun 2006 silam.

“Sejak gempa 2006 itu masyarakat Jogja pada umumnya sudah sangat memperhatikan aspek kekuatan bangunan. Baik rumah tinggal, fasilitas umum, maupun pesantren,” katanya.

Menurutnya, jika sebuah bangunan pesantren masih berdiri dan digunakan hingga saat ini padahal dibangun sebelum gempa 2006, maka konstruksinya dapat dianggap cukup tangguh.

“Dan bangunan yang didirikan setelah gempa pun saya rasa sudah memenuhi standar konstruksi tahan gempa,” ujarnya.

Terkait struktur bangunan, Ahmad mengungkapkan tidak semua pesantren di Yogyakarta memiliki bangunan bertingkat. Hal ini tergantung pada kapasitas masing-masing pesantren dan jumlah santri yang ditampung.

“Jumlah santrinya beragam, ada yang hanya 20 orang, ada juga yang ratusan. Jadi bangunan pun disesuaikan. Tapi untuk yang bertingkat pun saya yakin sudah memenuhi standar,” katanya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY akan mendata ponpes yang mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY, jumlah ponpes di wilayah tersebut mencapai 461.

Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kemenag DIY, Agus Jaelani, mengatakan pihaknya mendorong agar ponpes di DIY mengantongi IMB dalam mendirikan bangunan. Selain itu, ia juga berharap ada kemudahan dalam proses pengajuan IMB agar tidak memberatkan ponpes.

“Saat ini sedang mendata. Ponpes itu selama ini dalam mendirikan bangunannya dengan swadaya bahkan juga swadana. Syukur kalau misal ada kebijakan untuk kemudahan dalam IMB bagi ponpes,” ucapnya.

Tags: Ahmad ShidqiKementerian AgamaPerizinanpesantrenYogyakarta

Related Posts

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Rabu (5/8/2026).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Agustus 5, 2026
Sejumlah titik sekitar Pakuwon Mall dilakukan pemasangan pagar, Senin (3/7/2026).

Pakuwon Mall Bantah Pemasangan Pagar Terkait Isu Antisipasi Kerusuhan

Agustus 5, 2026
Pengolahan sampah perolisis memanfaatkan minyak jelantah di Bank Sampah Berlian, Tompeyan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/7/2026).

Bank Sampah Berlian Kembangkan Inovasi Ubah Sampah Residu dan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar

Juli 27, 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo.

Proyek PSEL DIY Masih Matangkan Persiapan, Pembangunan Ditargetkan Dimulai Akhir 2026

Juli 27, 2026
Wamen UMKM, Helvi Moraza, saat menghadiri perjanjian kerja sama Kementerian UMKM dan Aprindo untuk menghapus biaya listing fee produk usaha mikro masuk ke ritel modern, di Teras Malioboro 1 Kota Yogyakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Dobrak Akses Pasar, Kementerian UMKM Bebaskan Listing Fee Ritel Modern untuk Usaha Mikro

Juli 19, 2026
Sejumlah penumpang mengantre di gate tiket setelah menggunakan layanan KAI Bandara YIA PSO, belum lama ini.

Tren Meningkat, KAI Bandara YIA PSO Layani 865.187 Penumpang Selama Januari-Juni 2026

Juli 19, 2026
Next Post
JRM (19) pelaku penjambretan handphone di Sinduadi, Mlati, Sleman, saat dibadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Jumat (17/10/2025).

Baru Mentas dari Bui, Remaja Asal Tegalrejo Dicokok Polisi Usai Merampas Handphone di Sleman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.