YOGYAKARTA, POPULI.ID – Jajaran Polsek Jetis menangkap seorang pemuda berinisial BS (26) alias Glempo, warga Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat karaoke. Pelaku merupakan seorang residivis dan telah buron selama satu tahun.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung burjo di Kelurahan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Korban merupakan seorang mahasiswa berinisial GDP (22). Ia mengalami luka robek sepanjang satu sentimeter di dahi akibat pukulan benda tumpul.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengatakan kejadian bermula saat korban dan seorang temannya sedang berkaraoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Di lokasi hiburan itu, korban tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku. Diduga karena pengaruh minuman keras, cekcok pun terjadi dan berlanjut ke aksi pemukulan oleh Glempo.
“Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan. Artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan. Tapi ternyata saat korban pulang, pelaku dan temannya justru membuntuti korban,” kata Sumalugi di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025).
Saat diikuti, korban dan temannya sempat terjatuh dari motor di Jalan HOS Cokroaminoto. Di lokasi itu, pelaku menyuruh korban dan teman korban naik ke motor pelaku dan temannya. Lalu membawa mereka ke sebuah warung burjo di Bumijo. Di warung burjo tersebut, pelaku kembali memukuli korban menggunakan sebuah knock hingga korban mengalami luka di dahi dan mengeluarkan darah.
“Pada saat di warung burjo tersebut korban sebenarnya sudah menanyakan bahwa persoalan di karaoke sudah selesai. Tapi justru ternyata oleh pelaku, korban dipukuli lagi dengan menggunakan knock,” ucap Sumalugi.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis. Usai mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta meminta hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai barang bukti.
“Barang bukti berupa alat pemukul atau knock masih dalam pencarian. Setelah dirasa alat bukti sudah cukup, kemudian penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ujar Sumalugi.
Glempo diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang sejak laporan dibuat pada 2024. Selama hampir satu tahun, pelaku berpindah-pindah tempat dan sulit ditemukan.
“Sebelum ditangkap ini pelaku memang sempat menghilang. Kemudian kami cari, baik ke rumah atau tempat yang biasa dijadikan tempat kumpulnya pelaku ini, sempat tidak ada. Saat mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah, itu kami manfaatkan untuk menangkap pelaku,” ungkap Sumalugi.
Kini, Glempo telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan saat ini dalam tahap satu. Kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan untuk proses tahap dua,” kata Sumalugi.












