YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan dengan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat diolah sesuai standar kebersihan dan kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengatakan sertifikasi SLHS menjadi instrumen penting untuk menjamin proses pengolahan pangan dilakukan dengan aman.
Ia menyebut, selama ini dinasnya sudah mendorong SPPG untuk mengurus sertifikat tersebut. Namun penerapannya belum optimal karena sebelumnya SLHS belum menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami mendorong mereka (SPPG) untuk melengkapi persyaratan SLHS, di antaranya uji lab,” ujar Lana, Selasa (11/11/2025).
Menindaklanjuti arahan BGN agar dinas kesehatan di daerah memfasilitasi pelatihan bagi penjamah makanan, Lana menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelatihan bagi para penanggung jawab dan penjamah pangan di SPPG .
Namun hingga saat ini, pelatihan baru menjangkau 14 SPPG. Selain itu, dinas kesehatan juga telah melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di 14 SPPG tersebut untuk memastikan penerapan standar higiene dan sanitasi berjalan dengan baik.
“Kami harap untuk SPPG yang sudah beroperasi agar segera melengkapi persyaratan untuk sertifikasi SLHS. Untuk calon SPPG yang belum beroperasi agar mengurus dan melengkapi persyaratan sertifikasi SLHS sebelum operasional SPPG dimulai,” imbau Lana.
Ia menjelaskan pengajuan SLHS di Kota Yogyakarta dilakukan secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu khusus SLHS.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah makanan, serta denah tata letak sarana produksi.
Permohonan SLHS yang masuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan peninjauan ke lokasi oleh tim untuk ceklist pemenuhan persyaratan. Jika memenuhi syarat, SLHS akan diterbitkan.
“Jika belum memenuhi syarat dilakukan tindak lanjut perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan,” jelas Lana.
Ia menuturkan pelayanan SLHS di Kota Yogyakarta maksimal 8 hari kerja setelah permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan. Pengurusan SLHS juga tidak dipungut biaya atau gratis.
Lana menyebut belum semua SPPG di Kota Yogyakarta mengantongi SLHS karena masih dalam proses melengkapi persyaratan untuk bisa diterbitkan SLHS.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendra Yudha, mengatakan penerbitan SLHS harus benar-benar melalui proses verifikasi lapangan yang ketat untuk memastikan keamanan pangan bagi siswa penerima program MBG.
“Jadi tidak bisa SLHS ini ujug-ujug dikasihkan. Tetapi mulai proses. Prosesnya ada kunjungan, dilihat apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah ya kami keluarkan (SLHS),” katanya.
Ia menegaskan, penerbitan izin laik sanitasi juga harus disertai tanggung jawab. Apabila terjadi insiden setelah izin diberikan, maka pihak yang menandatangani dapat dimintai pertanggungjawaban.












