YOGYAKARTA, POPULI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Rabu (19/11/2025). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan berlangsung dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY. Penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo
“Tim penyidik bergerak sejak pukul 09.00 hingga 11.40, menyisir seluruh ruangan kantor untuk mencari bukti tambahan pada Rabu (19/11/2025),” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Selama proses tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.
Herwatan menyebut penggeledahan berlangsung kondusif dengan disaksikan pihak terkait di lingkungan kantor setempat.
Ia menjelaskan dugaan korupsi di BUKP Tegalrejo mulai terungkap setelah Kejati DIY melakukan penyelidikan awal. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengecekan data pada 29 Juli 2025, ditemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit mencapai Rp 2.567.668.770.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP. Kemudian Kejati DIY meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejati DIY telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat DIY untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini. Proses penghitungan tersebut akan menjadi dasar sebelum penyidik menentukan tersangka.
“Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat DIY,” kata Herwatan.
Ia mengatakan penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Hanya saja, Kejati DIY belum menyampaikan informasi mengenai siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka,” ucapnya.












