YOGYAKARTA, POPULI.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta menegaskan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi rujukan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Berdasarkan perhitungan mereka, kebutuhan hidup layak pekerja pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4,4 juta per bulan, jauh melampaui UMK 2025 yang masih berada pada angka Rp 2,6 juta.
Sekretaris KSPSI Kota Yogyakarta, Dinta Yuliant Sukma, menjelaskan survei KHL telah dilakukan sejak Oktober 2025 dengan menyasar berbagai komponen pengeluaran utama para pekerja. Dari pemetaan tersebut, muncul temuan bahwa kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan dan nilainya berada lebih dari 50 persen di atas UMK yang saat ini berlaku.
“Nilai KHL Kota Jogja mencapai Rp 4,4 juta per bulan. Ini menunjukkan UMK yang sekarang masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja,” katanya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Dinta, UMK 2025 sudah tidak mampu mengimbangi kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup lainnya. Dampaknya, banyak pekerja yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari meski bekerja penuh waktu.
Hingga kini, pembahasan UMK 2026 di tingkat Kota Yogyakarta belum dilakukan. Salah satu alasannya adalah belum turunnya petunjuk teknis (juknis) perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Pusat sendiri belum mengeluarkan aturan resminya. Setelah putusan MK Agustus lalu, seharusnya ada penyesuaian perhitungan upah berbasis KHL, tetapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Dinta.
Ia menyebut beberapa daerah seperti Sleman sudah melakukan survei KHL, sehingga KSPSI berharap data tersebut bisa dibandingkan dan dipertimbangkan bersama dalam proses pembahasan UMK nanti.
Terkait kemungkinan pemerintah tidak mengakomodasi hasil KHL seperti tahun sebelumnya, Dinta menilai perlu ada mekanisme untuk mengatasi defisit antara UMK dengan kebutuhan riil pekerja.
Ia mencontohkan, jika KHL mencapai Rp 4,4 juta sementara UMK diputuskan hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,6 juta, maka terdapat selisih sekitar Rp 2 juta yang harus ditanggung pekerja tanpa adanya dukungan lain.
“Pekerja itu tidak masuk skema bantuan seperti PKH atau keluarga miskin. Jadi ketika upah dipatok di bawah kebutuhan hidup, beban defisit ekonominya ditanggungkan sendiri,” ucapnya.
KSPSI Kota Yogyakarta mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema jangka panjang. Mulai dari pengawasan upah hingga memastikan aturan ketenagakerjaan ditegakkan dengan benar.
Dinta memastikan dalam pembahasan UMK mendatang, KSPSI akan tetap membawa hasil survei KHL sebagai dasar tuntutan. Meskipun regulasi turunan dari putusan MK belum rampung.
“Kami tetap menjadikan KHL sebagai acuan penetapan UMK 2026. Data surveinya sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan dalam pembahasan nanti,” katanya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan pemerintah masih perlu melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan terkait upah. Menurutnya, pada Desember hingga Januari mendatang, pihaknya akan melakukan survei untuk melihat bagaimana kondisi kebutuhan pokok harian masyarakat.
“Kami akan survei bagaimana kebutuhan pokok harian itu seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan besaran UMK akan ikut meningkat apabila pola konsumsi masyarakat juga naik karena hal itu mempengaruhi perhitungan indeks. Selain itu, ia menambahkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu parameter penting dalam penetapan upah.
“UMR itu akan naik kalau selera orang itu naik. Kalau dia konsumsinya naik, baik yang pangan dan non pangan naik, maka UMR-nya akan naik, dan ada indeksnya. Ada indeks bagaimana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Saya akan menghitung itu,” ucap Hasto.


![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)









