YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polemik mengenai keberadaan bajaj sebagai moda transportasi di Yogyakarta kembali mengemuka setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang kendaraan tersebut beroperasi. Di tengah situasi itu, Maxride Indonesia bersama Bajaj RE berupaya mendukung ekosistem bisnis lokal melalui kerja sama dengan para pelaku UMKM di DIY.
General Manager PT Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Bajaj RE, Antonio Gratiano, menyampaikan pihaknya terus berupaya memperkuat ekosistem usaha lokal di Yogyakarta. Ia menuturkan, Bajaj RE telah menjalin kemitraan dengan berbagai jenama lokal sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan UMKM dan penguatan peran transportasi lokal dalam roda ekonomi kreatif Yogyakarta.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dukungan Bajaj terhadap keberlanjutan UMKM serta upaya memperkuat keterlibatan transportasi lokal dalam rantai ekonomi kreatif Jogja,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Di sisi lain, Maxride disebut telah membuka ribuan lapangan kerja di sejumlah kota di Indonesia. Antonio menyebut pihaknya berharap manfaat serupa dapat diperluas di DIY sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas perkotaan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Mereka juga mendorong adanya solusi yang seimbang antara regulasi, kenyamanan publik, serta kepentingan UMKM agar Bajaj tetap dapat hadir sebagai moda transportasi yang memberikan manfaat bagi warga Yogyakarta.
City Manager Maxride Kota Yogyakarta, Budhie Trisaputra, menegaskan seluruh armada Bajaj Maxride yang beroperasi di kota tersebut memiliki kelengkapan legalitas.
“Setiap kendaraan sudah mengantongi SRUT dan SUT yang diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Selain itu, aplikasi Maxride juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia menambahkan, semua unit bajaj yang digunakan merupakan kendaraan pribadi berpelat hitam dan dilengkapi STNK serta TNKB resmi dari Polri. Budhie berharap manfaat sosial dan peluang ekonomi yang dihasilkan dapat terus berkembang di DIY, sejalan dengan visi Maxride dalam mendukung mobilitas urban dan ekonomi masyarakat.
Belum lama ini, pihak Maxride telah melakukan pertemuan resmi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk membuka ruang dialog terkait regulasi dan kontribusi moda transportasi Bajaj bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, pihak Maxride menyampaikan keberatan terhadap kebijakan larangan operasi bajaj sebagai angkutan umum di Kota Yogyakarta. Sekaligus memaparkan potensi manfaat ekonomi dan sosial yang bisa diberikan moda transportasi tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan SE Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayah kota. SE tersebut ditandatangani pada 31 Oktober 2025.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil setelah menerima arahan tertulis dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.












