• Tentang Kami
Monday, July 20, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Warga Penghasilan Rendah di Jogja Bebas BPHTB untuk Beli Rumah Pertama, Ini Syaratnya

byGalih Priatmojo
January 20, 2025
in headline, Kota Yogyakarta, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi rumah

ilustrasi rumah. [unsplash/naufaria]

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebagai upaya mendukung program percepatan tiga juta rumah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Yogyakarta membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai tahun 2025. Kebijakan itu utamanya untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama.

Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR. Mengacu Perwal tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Kualitas Air di Kota Yogyakarta Berstatus Waspada, DLH Dorong Warga Kelola Limbah Secara Tepat

Banyak UMKM di Kota Yogyakarta Tumbang, Kini Tinggal 7 Ribu yang Bertahan

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan pembebasan BPHTB  itu kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung program tiga juta rumah. Bagi MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan tahun 2025.

“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli.
Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT PBB 2025 ke wajib pajak,” kata Rohmad seperti dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Senin (20/1/2025).

Syarat untuk dapat Pembebasan BPHTB

Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal. Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, surat ukur terbaru dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah. Selain itu merupakan kepemilikian rumah pertama bagi MBR dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui lurah sesuai dengan KTP pemohon.

Adapun kriteria MBR mengacu perwal didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta. Sedangkan kriteria objek pembebasan BPHTB  yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
“Masyarakat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP)  Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di MPP dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai. Dia menyatakan permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah. Lalu petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.

“Kepala Perangkat Daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan,” terang Rohmad.

Pihaknya mengingatkan pemohon pembebasan BPHTB untuk tetap mengajukan permohonan cek kesesuaian PBB. Termasuk mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah SSPD BPHTB (Nihil) dan proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan  Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD) yang digunakan untuk akses sistem Badan Pertanahan Nasional saat balik nama dalam sertifikat. Di samping itu permohonan pengesahan BPHTB.

Tags: BPHTBKota Yogyakartamasyarakat berpenghasilan rendahrumahsyarat

Related Posts

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq.

Kualitas Air di Kota Yogyakarta Berstatus Waspada, DLH Dorong Warga Kelola Limbah Secara Tepat

July 19, 2026
Ilustrasi kegiatan UMKM di Kota Yogyakarta

Banyak UMKM di Kota Yogyakarta Tumbang, Kini Tinggal 7 Ribu yang Bertahan

July 8, 2026
Petugas Damkarmat Kota Yogyakarta mengevakuasi seekor kuda penarik andong yang tercebur ke dalam selokan di Jalan Pramuka, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026) tengah malam.

Cerita Petugas Damkarmat Yogyakarta Evakuasi Kuda Tercebur Selokan di Umbulharjo

June 30, 2026
Sejumlah wisatawan mancanegara sedang melintas di Gang Hansip Karno Waluyo yang dijuluki Gang Internasional di Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Minggu (28/6/2026).

Menjelajahi Gang Internasional di Tegalpanggung Yogyakarta, Jalur Pintas Favorit Turis Backpacker

June 29, 2026
Bambang Hartono (67), warga Kampung Papringan, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menunjukkan kondisi atap rumahnya yang sudah lapuk, Minggu (28/6/2026).

2 Dekade Menahan Retak Jejak Gempa 2006, Rumah Lansia di Gondokusuman Akhirnya Diperbaiki

June 28, 2026
Benny Budyo Winahyu, ketua RT 53 Balirejo, Muja-Muju

Jalan Panjang Menata Kehidupan Kawasan Kumuh Bantaran Gajah Wong

June 22, 2026
Next Post
Ilustrasi bantuan

Soroti Soal Tukin untuk Dosen ASN, Pengamat UGM: Pemerintah Membingungkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.