KULON PROGO, POPULI.ID – Sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kulon Progo yang rencananya akan direalisasikan pada 2025 terpaksa dibatalkan. Hal tersebut lantaran adanya pemotongan Dana Keistimewaan.
Pemotongan Dana Keistimewaan tersebut merupakan imbas dari kebijakan pemerintah pusat usai terbitnya Inpres Nomor 1/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Adapun proyek di Kulon Progo yang terdampak imbas pemotongan Danais tersebut diantaranya pengadaan mesin pengolah sampah di TPA Banyuroto serta penataan untuk kawasan Alun-alun Wates.
Sekda Kulon Progo, Triyono menyebut biaya berasal dari Danais yang rencananya dipakai untuk penataan Alun-alun Wates nilainya Rp5 miliar. Ia merinci dalam proyek tersebut termasuk diantaranya membangun ulang landmark di wilayah Wates.
Sementara untuk pengadaan alat pengolah sampah di TPA Banyuroto rencananya anggaran yang disiapkan dari Danais sebesar Rp12 miliar.
“Namun setelah koordinasi dengan Paniradya Pati Kaistimewaan proyek tersebut masuk dalam rencana yang dibatalkan usai keluarnya Inpres Nomor 1/2025,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
Triyono menyebut dua proyek tersebut memiliki alokasi anggaran yang besar, sehingga ketika ada kebijakan efisiensi, terpaksa dibatalkan.
“Dua proyek itu punya anggaran yang besar dan punya dampak yang signifikan terkait pengadaannya, meskipun ada pula proyek lainnya yang nilainya tak terlampau besar juga ada yang dibatalkan,” imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah Sekda DIY Beny Suharsono membenarkan adanya pemangkasan anggaran Dana Keistimewaan atau Danais tersebut.
Ia menyebut lantaran adanya keterbatasan anggaran, pihaknya pun harus melakukan efisiensi terhadap program yang memungkinkan untuk dikurangi maupun ditunda.
“Untuk beberapa program pembangunan fisik yang sifatnya tidak mendesak sementara ditunda pengerjaannya,” terangnya.
Danais Rp1 Triliun
Dijelaskan Pemda DIY sebelumnya telah menganggarkan Danais sebesar Rp1,2 triliun. Anggaran tersebut rencananya untuk menjalankan berbagai program diantaranya urusan kelembagaan Rp95,7 miliar, urusan pertanahan Rp58,8 miliar, urusan tata ruang sebesar Rp285 miliar serta urusan kebudayaan sebesar Rp760 miliar.
Kemudian untuk masing-masing kabupaten dan kota di wilayah DIY, juga telah dianggarkan senilai Rp932,6 miliar. Dengan rincian untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp45,9 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp41,5 miliar, Kabupaten Bantul Rp37,1 miliar, Kabupaten Sleman Rp39,6 miliar serta Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp103 miliar.
“Namun dari total anggaran yang diajukan sebesar Rp1,2 triliun dipangkas menjadi Rp1 triliun,” ujarnya.