• Tentang Kami
Monday, July 7, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Muncul Usulan Politisi Tersangka Tak Ditahan, Pakar UGM: Semua Sama di Mata Hukum!

Usulan tersebut muncul dari praktisi hukum Magdir Ismail dimana agar tokoh politik yang sudah berstatus tersangka tak perlu ditahan hingga ada putusan pengadilan

byGalih Priatmojo
March 12, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/Pavel Danilyuk]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar tersangka tokoh politik tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan pengadilan jika terjerat kasus pidana.

Menurutnya, penahanan bisa dilakukan untuk tersangka yang masih belum jelas latar belakangnya.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bedah Rumah, Bersih Sungai, Hingga Food Bank: Beginilah Pancasila Dijalankan di Yogyakarta

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

Sedangkan jika tersangka sudah diidentifikasi, tidak perlu adanya penahanan sebelum putusan dan bukti ditemukan.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR Rabu (5/3/2025) lalu.

Menanggapi usulan tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menolak adanya usulan tersebut.

“Tidak boleh membedakan tokoh politik dengan rakyat biasa. Harus equality before the law,” tegasnya seperti dilansir dari laman UGM, Rabu (12/3/2025).

Dalam undang-undang, tidak ada kekhususan bagi tokoh politik. Walaupun disebutkan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penyidikan anggota legislatif harus mendapatkan izin dari Presiden, namun poin ini tidak berlaku dalam sejumlah kasus. Termasuk kasus korupsi.

Bagi Akbar, tersangka tokoh politik sama beresikonya dengan tersangka lainnya. Terlepas dari dugaan kasus yang dituduhkan, tokoh politik justru potensial mengganggu proses hukum.

“Kepemilikan atas kekuasaan dan kewenangan berpotensi menimbulkan hambatan selama penyelidikan berlangsung, seperti menghalangi saksi, memusnahkan barang bukti, bahkan memanipulasi kejadian,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penahanan tersangka dapat dilakukan di setiap tingkat, mulai dari kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan dua alasan. Alasan subjektif, yakni kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan lagi, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yaitu ancaman pidana tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.

“Penahanan itu merupakan kewenangan. Jadi bukan kewajiban. Tidak semua kejahatan bisa ditahan, jika memenuhi syarat objektif yakni pidana lima tahun ke atas, harus juga memenuhi syarat subjektif,” ungkap Akbar.

Soal masa penahanan bisa bervariasi tergantung proses hukum yang sedang dilakukan. Seperti dalam proses penyidikan, penahanan paling lama berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Semakin tinggi tahapan kasusnya, semakin lama pula maksimal masa tahanan yang bisa diberlakukan. “Jika ditotal, seorang tersangka bisa ditahan maksimal 400 hari selama proses pengadilan,” paparnya.

Menurutnya, usulan tidak adanya penahanan terhadap tokoh politik tidak diperlukan dalam KUHAP saat ini. Namun tetap ada poin-poin penting yang secara umum perlu diperbaiki. Perlu ada parameter untuk memberikan izin bagi penahanan tersangka, sehingga kewenangan tersebut bisa dilakukan secara selektif.

“Saya mengusulkan agar penahanan dilakukan selektif. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) perlu memiliki parameter resiko untuk penahanan,” tutur Akbar.

Seperti diketahui, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu wewenang inisiatif bagi DPR. Sejumlah poin-poin pidana akan dipertimbangkan, diseleksi, ataupun ditambahkan untuk memberikan kemudahan dan efektivitas proses penegakkan hukum.

DPR pun menargetkan Draft KUHAP akan selesai pada April 2025 mendatang dan bisa segera didiskusikan bersama pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berimbang, setara, dan terbuka.

Tags: ditahanhukumMuhammad Fatahillah Akbarpidanatersangkatokoh politikUGM

Related Posts

Bedah Rumah, Bersih Sungai, Hingga Food Bank: Beginilah Pancasila Dijalankan di Yogyakarta

Bedah Rumah, Bersih Sungai, Hingga Food Bank: Beginilah Pancasila Dijalankan di Yogyakarta

July 6, 2025
Pakar Hubungan Internasional UGM Muhadi Sugiono menyoroti terkait konflik Israel-Iran

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

June 30, 2025
Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025)

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tuntut UGM Rp1.000 Triliun

June 24, 2025
Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.

UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Papua, Bukti Papua Masih Menyimpan Misteri Hayati

June 22, 2025
Polda DIY merilis para tersangka dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025)

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Capai Rp3,5 Miliar

June 20, 2025
satu diantara tujuh spesies baru lobster air tawar yang ditemukan tim peneliti UGM di perairan Papua Barat

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Pedalaman Papua Barat

June 20, 2025
Next Post
Ilustrasi ASN

Cermati Usulan Kepala BKN Soal CPNS yang Resign, Pakar UMY: Ada yang Tak Sinkron

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.