• Tentang Kami
Friday, May 16, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Muncul Usulan Politisi Tersangka Tak Ditahan, Pakar UGM: Semua Sama di Mata Hukum!

Usulan tersebut muncul dari praktisi hukum Magdir Ismail dimana agar tokoh politik yang sudah berstatus tersangka tak perlu ditahan hingga ada putusan pengadilan

byGalih Priatmojo
March 12, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/Pavel Danilyuk]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar tersangka tokoh politik tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan pengadilan jika terjerat kasus pidana.

Menurutnya, penahanan bisa dilakukan untuk tersangka yang masih belum jelas latar belakangnya.

BERITA MENARIK LAINNYA

Profil Ir. Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi Terseret Isu Ijazah Palsu

Pemimpin Mendengar: Wali Kota Yogyakarta Serap Aspirasi dan Paparkan 100 Perubahan

Sedangkan jika tersangka sudah diidentifikasi, tidak perlu adanya penahanan sebelum putusan dan bukti ditemukan.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR Rabu (5/3/2025) lalu.

Menanggapi usulan tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menolak adanya usulan tersebut.

“Tidak boleh membedakan tokoh politik dengan rakyat biasa. Harus equality before the law,” tegasnya seperti dilansir dari laman UGM, Rabu (12/3/2025).

Dalam undang-undang, tidak ada kekhususan bagi tokoh politik. Walaupun disebutkan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penyidikan anggota legislatif harus mendapatkan izin dari Presiden, namun poin ini tidak berlaku dalam sejumlah kasus. Termasuk kasus korupsi.

Bagi Akbar, tersangka tokoh politik sama beresikonya dengan tersangka lainnya. Terlepas dari dugaan kasus yang dituduhkan, tokoh politik justru potensial mengganggu proses hukum.

“Kepemilikan atas kekuasaan dan kewenangan berpotensi menimbulkan hambatan selama penyelidikan berlangsung, seperti menghalangi saksi, memusnahkan barang bukti, bahkan memanipulasi kejadian,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penahanan tersangka dapat dilakukan di setiap tingkat, mulai dari kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan dua alasan. Alasan subjektif, yakni kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan lagi, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yaitu ancaman pidana tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.

“Penahanan itu merupakan kewenangan. Jadi bukan kewajiban. Tidak semua kejahatan bisa ditahan, jika memenuhi syarat objektif yakni pidana lima tahun ke atas, harus juga memenuhi syarat subjektif,” ungkap Akbar.

Soal masa penahanan bisa bervariasi tergantung proses hukum yang sedang dilakukan. Seperti dalam proses penyidikan, penahanan paling lama berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Semakin tinggi tahapan kasusnya, semakin lama pula maksimal masa tahanan yang bisa diberlakukan. “Jika ditotal, seorang tersangka bisa ditahan maksimal 400 hari selama proses pengadilan,” paparnya.

Menurutnya, usulan tidak adanya penahanan terhadap tokoh politik tidak diperlukan dalam KUHAP saat ini. Namun tetap ada poin-poin penting yang secara umum perlu diperbaiki. Perlu ada parameter untuk memberikan izin bagi penahanan tersangka, sehingga kewenangan tersebut bisa dilakukan secara selektif.

“Saya mengusulkan agar penahanan dilakukan selektif. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) perlu memiliki parameter resiko untuk penahanan,” tutur Akbar.

Seperti diketahui, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu wewenang inisiatif bagi DPR. Sejumlah poin-poin pidana akan dipertimbangkan, diseleksi, ataupun ditambahkan untuk memberikan kemudahan dan efektivitas proses penegakkan hukum.

DPR pun menargetkan Draft KUHAP akan selesai pada April 2025 mendatang dan bisa segera didiskusikan bersama pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berimbang, setara, dan terbuka.

Tags: ditahanhukumMuhammad Fatahillah Akbarpidanatersangkatokoh politikUGM

Related Posts

Mantan Presiden Indonesia Jokowi menemui eks dosen pembimbing ketika di UGM yakni Kasmudjo. Pertemuan tersebut disorot di tengah isu ijazah palsu yang menyasar mantan Wali Kota Solo tersebut.

Profil Ir. Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi Terseret Isu Ijazah Palsu

May 14, 2025
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memaparkan 100 perubahan dalam 100 Hari Kerjanya di Fisipol UGM, Selasa (13/5/2025)

Pemimpin Mendengar: Wali Kota Yogyakarta Serap Aspirasi dan Paparkan 100 Perubahan

May 13, 2025
UGM satu diantara perguruan tinggi di Jogja yang menyediakan jurusan ilmu politik

Digugat Terkait Ijazah Jokowi, UGM: Kami akan Kooperatif

May 13, 2025
Diseret dalam Polemik Ijazah Jokowi, Siapa Sosok Rektor UGM Prof. Ova Emilia?

Diseret dalam Polemik Ijazah Jokowi, Siapa Sosok Rektor UGM Prof. Ova Emilia?

May 12, 2025
Pemkab Bantul beri pendampingan hukum untuk keluarga Bryan Manov hadapi kasus mafia tanah yang menimpanya

Pemkab Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Bryan Selama Proses Hukum Terkait Mafia Tanah

May 8, 2025
Sejumlah kelompok buruh menggelar aksi memeringati May Day di kawasan Tugu Jogja, Kamis (1/5/2025).

Upah Buruh Rendah, Guru Besar UGM Sarankan Pemerintah Kembangkan Industri Teknologi

May 7, 2025
Next Post
Ilustrasi ASN

Cermati Usulan Kepala BKN Soal CPNS yang Resign, Pakar UMY: Ada yang Tak Sinkron

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025
Pengajian akbar API Armageddon

Dihadiri Ribuan Jamaah, Pengajian Akbar Yayasan API Armageddon Berlangsung Meriah

February 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.