• Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Muncul Usulan Politisi Tersangka Tak Ditahan, Pakar UGM: Semua Sama di Mata Hukum!

Usulan tersebut muncul dari praktisi hukum Magdir Ismail dimana agar tokoh politik yang sudah berstatus tersangka tak perlu ditahan hingga ada putusan pengadilan

byGalih Priatmojo
March 12, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/Pavel Danilyuk]

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar tersangka tokoh politik tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan pengadilan jika terjerat kasus pidana.

Menurutnya, penahanan bisa dilakukan untuk tersangka yang masih belum jelas latar belakangnya.

BERITA MENARIK LAINNYA

Akademisi UGM Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Persoalan Keterbatasan Fiskal Pemda

Pakar Analisis Kebijakan Publik Nilai Usulan Kampus Terlibat di MBG Melenceng dari Tupoksi Universitas

Sedangkan jika tersangka sudah diidentifikasi, tidak perlu adanya penahanan sebelum putusan dan bukti ditemukan.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR Rabu (5/3/2025) lalu.

Menanggapi usulan tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menolak adanya usulan tersebut.

“Tidak boleh membedakan tokoh politik dengan rakyat biasa. Harus equality before the law,” tegasnya seperti dilansir dari laman UGM, Rabu (12/3/2025).

Dalam undang-undang, tidak ada kekhususan bagi tokoh politik. Walaupun disebutkan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penyidikan anggota legislatif harus mendapatkan izin dari Presiden, namun poin ini tidak berlaku dalam sejumlah kasus. Termasuk kasus korupsi.

Bagi Akbar, tersangka tokoh politik sama beresikonya dengan tersangka lainnya. Terlepas dari dugaan kasus yang dituduhkan, tokoh politik justru potensial mengganggu proses hukum.

“Kepemilikan atas kekuasaan dan kewenangan berpotensi menimbulkan hambatan selama penyelidikan berlangsung, seperti menghalangi saksi, memusnahkan barang bukti, bahkan memanipulasi kejadian,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penahanan tersangka dapat dilakukan di setiap tingkat, mulai dari kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan dua alasan. Alasan subjektif, yakni kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan lagi, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yaitu ancaman pidana tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.

“Penahanan itu merupakan kewenangan. Jadi bukan kewajiban. Tidak semua kejahatan bisa ditahan, jika memenuhi syarat objektif yakni pidana lima tahun ke atas, harus juga memenuhi syarat subjektif,” ungkap Akbar.

Soal masa penahanan bisa bervariasi tergantung proses hukum yang sedang dilakukan. Seperti dalam proses penyidikan, penahanan paling lama berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Semakin tinggi tahapan kasusnya, semakin lama pula maksimal masa tahanan yang bisa diberlakukan. “Jika ditotal, seorang tersangka bisa ditahan maksimal 400 hari selama proses pengadilan,” paparnya.

Menurutnya, usulan tidak adanya penahanan terhadap tokoh politik tidak diperlukan dalam KUHAP saat ini. Namun tetap ada poin-poin penting yang secara umum perlu diperbaiki. Perlu ada parameter untuk memberikan izin bagi penahanan tersangka, sehingga kewenangan tersebut bisa dilakukan secara selektif.

“Saya mengusulkan agar penahanan dilakukan selektif. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) perlu memiliki parameter resiko untuk penahanan,” tutur Akbar.

Seperti diketahui, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu wewenang inisiatif bagi DPR. Sejumlah poin-poin pidana akan dipertimbangkan, diseleksi, ataupun ditambahkan untuk memberikan kemudahan dan efektivitas proses penegakkan hukum.

DPR pun menargetkan Draft KUHAP akan selesai pada April 2025 mendatang dan bisa segera didiskusikan bersama pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berimbang, setara, dan terbuka.

Tags: ditahanhukumMuhammad Fatahillah Akbarpidanatersangkatokoh politikUGM

Related Posts

Ilustrasi mata uang Rupiah

Akademisi UGM Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Persoalan Keterbatasan Fiskal Pemda

May 14, 2026
Ilustrasi pengelolaan Makan Bergizi Gratis atau MBG

Pakar Analisis Kebijakan Publik Nilai Usulan Kampus Terlibat di MBG Melenceng dari Tupoksi Universitas

May 13, 2026
Ilustrasi daycare

Mencuat Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Psikolog UGM: Alarm Serius bagi Keluarga dan Pemerintah

May 11, 2026
Ilustrasi sampah

Anggaran Pemda Cekak, Praktik Open Dumping Pengelolaan Sampah Sulit Distop

May 10, 2026
Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Ortu Korban Kirim Petisi ke UGM, Tuntut Dosen di Struktur Yayasan Little Aresha Dihukum Berat

May 7, 2026
Garis polisi terpasang di pagar Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, usai digerebek jajaran Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Little Aresha Sebagai Tersangka

May 6, 2026
Next Post
Ilustrasi ASN

Cermati Usulan Kepala BKN Soal CPNS yang Resign, Pakar UMY: Ada yang Tak Sinkron

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.