POPULI.ID – Abuse of power kerap disebut-sebut di media sosial. Istilah itu juga sempat diucapkan oleh jurnalis senior Najwa Shihab saat wawancara dengan Presiden Presideo Prabowo Subianto pada Minggu (6//6/2025).
Dalam kesempatan itu, sebanyak tujuh jurnalis senior lintas media, termasuk Najwa Shihab secara bergiliran bertanya kepada Prabowo. Najwa Shihab menanayakan tentang RUU Polri yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Menurut Najwa Shihab, kinerja polisi perlu mendapatkan pengawasan lantaran terjadi banyak kasus yang menyeret oknum abdi negara. Founder Narasi itu bertanya sebenarnya kewenangan atau pengawasan Polri yang perlu diperluas.
“Secara spesifik saya akan menanyakan tentang RUU Polri karena di situ tampak kewanangan kepolisian akan ditambah padahal isu krusialnya adalah pengawasan yang minim dilihat dari abuse of power yang dilakukan aparat, mulai dari kasus pelecehan seksual, kerupsi hingga kekarasan yang dilakukan aparat,” tanyanya.
Bersamaan dengan itu, menarik disimak pengertian abuse of power yang disinggung oleh Nadjwa Shihab di hadapan presiden?
Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan. Bukan hanya di pemerintahan, namun juga di perusahaan, institusi maupun lingkungan pekerjaan.
Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan orang lain. Meski jabatan maupun kekuasaan merupakan hal yang berhubungan, namun pengemban jabatan dilarang menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.
Wujud penyalahgunaan kekuasaan pun beragam. Umumnya tindakan ini meliputi tiga unsur yakni sikap negatif, kesengajaan dan pembelokan tujuan dari wewenang.
Mengutip laman resmi Kemenkeu, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Adapun contoh abuse of power dalam kehidupan sehari-hari antara lain: pemimpin yang menghalangi kebebasan berpendapat masyarkat, penindasan dan diskriminasi oleh atasan, pemerasan yang dilakukan oknum pihak berwajib hingga penggunaan posisi untuk kepentingan orang terdekat atau nepotisme.
Abuse of power yang dapat merugikan keuangan atau berdampak pada perekonomian khalayak disebut dengan korupsi. Merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun.
Penulis: Rahmadita Widyasari