SLEMAN, POPULI.ID – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekankan bahwa prinsip politik bebas aktif Indonesia bukan berarti hanya diam, namun juga mesti berani berbicara di panggung internasional terkait berbagai isu dunia.
Hal itu disampaikan SBY dalam acara diskusi panel perihal Perkembangan dan Dinamika Dunia Terkini, di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) kemarin.
Kendati tak menampik adanya keterbatasan, SBY mengingatkan agar Indonesia berani bersikap terkait isu geopolitik, sosial dan ekonomi.
Menurutnya, RI dapat melakukan penyelamatan dunia imbas perang dagang dan tarif Amerika Serikat-China.
Disebut oleh eks presiden, lantas apa itu maksud politik bebas aktif?
Politik Bebas aktif merupakan kebijakan luar negeri yang diterapkan oleh Indonesia usai berakhirnya Perang Dunia II.
Taktik ini diinisiasi oleh wakil presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta.
Pada masa itu, kondisi politik internasional terbelah menjadi dua kubu yakni Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur adalah Uni Soviet.
Kedua kubu memiliki ideologi yang berlawanan. AS dengan paham liberal kapitalis, sedangkan seterunya menjunjung paham komunis dan sosialis.
Melihat situasi tersebut, Mohammad Hatta mencetuskan konsep politik bebas aktif dalam pidatonya bertajuk ‘Mendayung di antara Dua Karang’ pada 2 September 1948.
Hatta berharap, Indonesia dapat mengambil sikap sendiri agar tak terseret dalam Perang Dingin dua kubu besar.
Semenjak saat itu, Indonesia memegang prinsip Politik Bebas Aktif dalam menjalin diplomasi dengan negara lain.
Sesuai namanya, “Bebas” dimaknai sebagai sikap tidak memihak kepada salah satu blok, sedangkan “Aktif” berarti berperan dalam menciptakan perdamaian dunia, menjaga keadilan internasional, dan terlibat dalam penyelesaian konflik secara damai.
Adapun landasan hukum Politik Bebas Aktif ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1995 aline ke-4 yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar hukum lainnya tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 37 Tahunn 1999 tentang Politik Luar Negeri, di mana menyebutkan bahwa Politik Bebas Aktif Indonesia diabadikan untuk kepentingan nasional.