YOGYAKARTA, POPULI.ID – Istilah kemantren, kepanewonan, dan kalurahan kerap dijumpai saat memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga istilah ini berkaitan dengan pembagian wilayah administratif yang unik dan khas di DIY.
Lantas, apa arti dan perbedaan ketiganya?
Perubahan nomenklatur wilayah administratif di DIY dimulai sejak diterbitkannya peraturan pada 2019, yang kemudian direalisasikan Pemda DIY pada 2020.
Sejak itu, terjadi penyesuaian istilah untuk kecamatan dan desa, termasuk perubahan pada papan nama wilayah dan penyebutan jabatan dalam struktur pemerintahan lokal.
Berikut penjelasan masing-masing istilah, sebagaimana dikutip dari akun resmi @humasjogja:
1. Kemantren
Istilah ini digunakan untuk menyebut kecamatan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Jika di daerah lain kecamatan dipimpin oleh camat, maka di DIY pemimpinnya disebut mantri pamong praja, dan sekretarisnya disebut mantri anom.
Terdapat 14 kemantren di Kota Yogyakarta, yaitu:
1. Kemantren Gedongtengen
2. Kemantren Jetis
3. Kemantren Tegalrejo
4. Kemantren Gondokusuman
5. Kemantren Danurejan
6. Kemantren Pakualaman
7. Kemantren Gondomanan
8. Kemantren Ngampilan
9. Kemantren Wirobrajan
10. Kemantren Kraton
11. Kemantren Mantrijeron
12. Kemantren Mergangsan
13. Kemantren Umbulharjo
14. Kemantren Kotagede
Setiap kemantren terbagi menjadi beberapa kelurahan.
2. Kepanewonan
Kepanewonan adalah sebutan untuk kecamatan yang berada di tingkat kabupaten dalam wilayah DIY. Pemimpinnya disebut panewu, dan sekretarisnya disebut panéwu anom.
Jumlah kepanewonan di setiap kabupaten:
– Kabupaten Sleman: 17 kepanewonan
– Kabupaten Bantul: 17 kepanewonan
– Kabupaten Gunungkidul: 18 kepanewonan
– Kabupaten Kulon Progo: 12 kepanewonan
3. Kalurahan
Kalurahan merupakan istilah pengganti untuk desa/kelurahan di wilayah kabupaten di DIY.
Kalurahan terdiri dari gabungan beberapa dusun, dan dipimpin oleh lurah, dengan carik sebagai sekretarisnya.
Fungsi dan tugas kalurahan serupa dengan kelurahan di daerah lain. Namun, untuk wilayah Kota Yogyakarta, istilah “kelurahan” tetap digunakan dan tidak diganti menjadi “kalurahan”.
Jumlah kalurahan di masing-masing kabupaten:
– Gunungkidul: 144 kalurahan
– Kulon Progo: 87 kalurahan
– Bantul: 86 kalurahan
– Sleman: 75 kalurahan