YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang karyawan toko kue Rajaklana ditangkap aparat Polsek Gedongtengen atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan dari empat cabang toko.
Pelaku berinisial AB (28), warga Cilacap, Jawa Tengah, diduga membawa kabur uang senilai Rp8,1 juta.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi Nursanto menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen toko terkait raibnya uang setoran omset dari empat cabang yakni Ambarukmo Plaza, Jalan Solo Sleman, Malioboro Mall, dan Jalan Dagen Gedongtengen.
Uang itu seharusnya disetorkan pelaku ke cabang pusat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
“Pelaku diketahui menerima titipan omset penjualan dari empat cabang, tapi uang tersebut tidak pernah disetorkan. Setelah dicek oleh pihak toko, pelaku sudah tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya Kamis (24/4/2025).
Penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap setelah dilakukan penelusuran intensif oleh tim Reskrim Polsek Gedongtengen.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja pelaku dan pihak manajemen toko. Saat ini, AB ditahan di Mapolsek Gedongtengen untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami imbau pelaku usaha untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan dan penyerahan tanggung jawab kepada karyawan,” tambah kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.