SLEMAN, POPULI.ID – Jagat pemberitaan di Kabupaten Sleman tengah diramaikan dengan kasus dugaan suap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk usaha kelab malam yang menjerat Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior alias PFY.
Pada 15 April 2025, PFY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan suap pemanfaatan TKD untuk tempat hiburan malam. Ia pun kini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap terkait kasus tersebut ;
1. Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam pada Selasa (15/4/2025).
Dua tersangka tersebut adalah Lurah Trihanggo berinisial PFY dan seorang pria dari pihak swasta berinisial ASA yang diduga sebagai pemberi suap.
2. Penyelidikan Kasus Sejak 2024
Sebelum menahan dan menetapkan PFY serta ASA sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam, Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penyidikan sejak tahun lalu.
3. PFY Terima Uang Rp316 Juta
Pada Juli 2024, ASA diduga menyerahkan uang sebesar Rp316 juta kepada PFY yang saat itu berkapasitas sebagai Lurah Trihanggo. Uang tersebut terkait dengan penyewaan lahan TKD seluas 25.895 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Kronggahan 1.
4. Beri Izin Pembangunan Kelab Malam
Setelah diduga menerima uang pelicin, PFY disebut-sebut memberikan izin kepada ASA untuk memulai pembangunan fasilitas, termasuk jalan dan pondasi gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat usaha.
Lahan itu belum mengantongi izin alih fungsi dari Gubernur DIY dan belum disertai dengan perjanjian sewa yang sah secara hukum. Dalam proses penyidikan terungkap PFY menggunakan Rp200 juta dengan dalih sebagai pembayaran sewa lahan.
5. PFY Tilap Dana Ratusan Juta
PFY diduga meminta perangkat Kalurahan Trihanggo untuk menyetorkan 20 persen dari dana sebesar Rp200.200.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK).
Sisa dana senilai Rp115.800.000 kemudian digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai kompensasi kepada petani, biaya pengukuran lahan, kas Padukuhan Kronggahan I, serta untuk kebutuhan akomodasi dan kegiatan sosialisasi di tingkat Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.
6. Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, PFY dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a, atau alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau alternatif ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan
Pemerintah Kabupaten Sleman langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara Lurah Trirenggo dari jabatannya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
8. Pemkab Sleman Janji Transparan
Bupati Sleman melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
Pemkab juga akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) lurah agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.