YOGYAKARTA, POPULI.ID – Demi memuluskan upaya mengatasi persoalan sampah, Pemkot Yogyakarta meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya atau liar.
Peningkatan pengawasan tersebut dilakukan dengan menambah posko siaga darurat sampah. Selain itu, secara bertahap juga akan menerapkan sanksi, terutama bagi pembuang sampah liar yang berulang kali mengulangi perbuatannya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui masih ada pembuangan sampah tidak pada tempatnya, seperti di tepi-tepi jalan. Oleh sebab itu pengawasan atau pemantauan di lokasi rawan pembuangan sampah liar ditingkatkan.
Pemkot Yogyakarta selama ini sudah mendirikan sejumlah posko siaga darurat sampah untuk memantau dan mencegah pembuangan sampah liar.
“Yang kita pantau ketat sekarang ini adalah adanya warga yang masih satu dua membuang (sampah) di pinggir jalan,” terang Hasto seperti dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto mencontohkan pembuangan sampah ada yang di tepi jalan, jembatan, dan lahan kosong di dekat jalan. Ada juga pembuang sampah liar dari luar Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta akan terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan pembinaan dengan edukasi kepada pembuang. Namun jika masih ditemukan pembuangan sampah liar akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan daerah. Terutama bagi pembuang sampah liar yang berulang kali melanggar untuk memberikan efek jera.
“Nanti tiba waktunya, kalau ini sudah berjalan masih tetap ada (pembuangan sampah liar) kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sekarang ini (masih) diedukasi. Tapi nanti setelah kita tunggu beberapa saat kita kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti,” terangnya.
Hasto menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah mengelola sampah secara real time atu sampah har ini diselesaikan hari ini. Jika sampah menginap minimal sehari di atas truk. Sampah-sampah itu dikelola oleh Unit Pengelola Sampah milik Pemkot Yogyakarta dan bekerja sama dengan mitra. Hasto menyebut volume sampah saat ini sekitar 226 ton/hari.
Sedangkan pengendalian 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah ditutup dan 19 diantaranya sudah dibongkar. Untuk jumlah kelurahan yang berstatus hijau bertambah menjadi 30 kelurahan dan berwarna kuning 10 kelurahan kelurahan. Status hijau berarti kelurahan dalam pengelolaan sampah sudah bain dan kuning masih ditemukan pembuangan sampah di luar depo.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan pekan ini menambah 3 posko siaga darurat sampah sehingga total menjadi 26 posko. Penambahan ada di Jalan Hos Cokroaminoto 2 posko dan Jalan Magelang 1 posko. Menurutnya wilayah yang masih terjadi kerawanan pembuangan sampah liar adalah Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman.
“Di Umbulharjo seperti di Jalan Kerto, Kenari dan Semaki di dekat SMK 6 Yogya, Pandeyan dan ring road selatan yang masuk wilayah Giwangan. Jumlahnya relatif sedikit dua sampai tiga bungkus (sampah),” papar Octo.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat dari Februari-Maret 2025 total ada 63 pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ada yang tertangkap tangan, melarikan diri dan terindikasi akan membuang sampah. Mereka membuang sampah dengan cara dilempar menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat .
“Pelanggar pembuangan sampah yang kita dapatkan saat ini memang relatif tidak ada yang membuang langsung dan tertangkap. Tetapi yang ditemui masih ada warga yang membuang di depo secara mandiri. Ketika ditanya KTP Yogya, tapi setelah dicek melalui wilayah tidak berdomisili di wilayah (depo) itu,” tandasnya.