YOGYAKARTA, POPULI.ID – Jajaran Polresta Yogyakarta terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Polisi pun berhasil mengungkap sosok pemilik Yayasan Little Aresha.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan telah menetapkan pemilik Yayasan Little Aresha sebagai tersangka. Dikatakan, pemilik yayasan tersebut adalah DK yang sebelumnya telah diamankan bersama 12 tersangka lainnya.
“Jadi dari 13 orang tersangka itu, di antaranya ada Ketua Yayasan berinsial DK yang juga pemilik Yayasan Little Aresha. Dari awal, DK sudah mengaku bahwa dia juga pemilik dari yayasan itu,” ucap Apri, Selasa (5/5/2026).
Dia mengungkapkan bahwa Yayasan Little Aresha itu adalah milik pribadi tersangka DK. Yayasan itu dikatakan sudah berdiri sejak 2017, namun lokasi daycare Little Aresha yang digerebek baru ditempati sejak 2021.
“Betul (dari dulu DK sebagai pemilik). Dulu dari 2017 itu hanya lima anak dan tempatnya kecil. Kemudian semakin berkembang dan pindah ke lokasi yang dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
“Kalau di Sorosutan dari 2021, tapi sesuai akta yang yayasan itu disahkan pada 2022,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya masih terus memperdalam proses penyidikan terhadap para tersangka. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli, mendalami keterangan saksi-saksi, dan bakal kembali laksanakan gelar perkara.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah mengamankan sebanyak 30 orang dalam penggerebekan Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha.
Belasan tersangka itu dua orang di antaranya adalah Ketua Yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP. Sementara itu, 11 tersangka lainnya adalah pengasuh Daycare Little Aresha.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, membeberkan bahwa tindakan kekerasan anak yang dilakukan para pengasuh ternyata diperintahkan secara lisan oleh Ketua Yayasan.
“Kalau untuk aturan tertulis atau tata cara atau SOP itu tidak ada. Namun mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Hal itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan dan itu semua keterangan dari 11 pengasuh,” ujarnya.
Tindakan tak manusiawi itu juga diketahui oleh Kepala Sekolah Daycare Little Aresha. Sehingga, Adrian menyebut kepala sekolah dan ketua yayasan punya peran yang sama. Sebab, mereka dikatakan selalu hadir setiap pagi hari.
“Mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak. Jadi mereka mengetahui dan menyuruh melakukan hal itu,” tuturnya. (populi.id/Dewi Rukmini)











