• Tentang Kami
Sunday, August 31, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu, RUU yang diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga disahkan

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi : perampasan aset

Ilustrasi : perampasan aset

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan, meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu. .

Padahal, RUU ini diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sorot Tajam Soal Kenaikan Penghasilan DPR, Anies Baswedan: Harus Ada Reformasi

14 Tahun Menunggu, 8.400 Calon Jemaah Batal Berangkat Gara-Gara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usulan awal RUU ini muncul pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian diajukan ke DPR pada 2012.

Namun, proses legislasi RUU ini mandek hingga kini belum menemukan kejelasan.

Padahal, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum penting karena memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelakunya.

Dengan mekanisme ini, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terbaru, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun sayangnya, tidak masuk dalam daftar prioritas, sehingga kembali memicu sorotan publik.

Lantas, apa saja isi RUU Perampasan Aset itu?

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, yang secara umum mengatur mekanisme perampasan atau penyitaan aset dari pelaku tindak pidana.

RUU ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih kepemilikan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Aset yang dimaksud mencakup semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana meliputi kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset kepada negara atau masyarakat yang berhak.

Dalam Pasal 6 RUU PATP, diatur bahwa aset yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta dan berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, pengelolaan aset dilakukan oleh Jaksa Agung secara profesional, berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50.

RUU ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

 

Tags: DPRKejaksaanKorupsiPPATKRUU Perampasan Aset

Related Posts

Anies Baswedan

Sorot Tajam Soal Kenaikan Penghasilan DPR, Anies Baswedan: Harus Ada Reformasi

August 27, 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,

14 Tahun Menunggu, 8.400 Calon Jemaah Batal Berangkat Gara-Gara Dugaan Korupsi Kuota Haji

August 26, 2025
Modus Bancakan Korupsi Sertifikasi K3: Biaya Resmi Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta

Modus Bancakan Korupsi Sertifikasi K3: Biaya Resmi Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta

August 24, 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan di MPR jelang perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025)

Soroti Pidato Presiden Soal Berangus Korupsi, Dosen UMY Tantang Prabowo Buktikan Konkretnya

August 16, 2025
biji kakao

Dosen UGM Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar

August 13, 2025
Ilustrasi hukum

Kritik Pemberian Abolisi dan Amnesti ke Terdakwa Korupsi, Pakar Hukum UGM: Parameternya Belum Jelas

August 9, 2025
Next Post
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.