BANTUL, POPULI.ID – Setelah sebelumnya publik Bantul digegerkan dengan nasib Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan yang jadi korban mafia tanah, terkini mencuat kasus serupa juga di wilayah Kasihan.
Kasus tersebut pun kini telah dilaporkan kepada Pemkab Bantul. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bahkan meminta bagian hukum untuk menginvestigasi perihal laporan tersebut.
“Kami sudah menerima surat laporan dari korban dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi yang sama (dengan kasus Mbah Tupon),” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Selasa (6/5/2025).
Selain investigasi, Bupati Bantul juga sudah memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.
“Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kami proses, apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita, sehingga kami akan terus lakukan upaya advokasi agar masyarakat itu lebih berhati hati,” katanya.
Melalui upaya tersebut, Bupati mengharapkan apabila ada ‘mafia tanah’ di Bantul itu bisa diberantas, dan jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya itu orang orang kecil, bahkan orang orang yang masuk kategori miskin, yang tanah satu-satunya diambil orang lain.
“Jadi laporan ini kami segera tindaklanjuti dalam waktu dua tiga hari ini, informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima dan juga prosedur sama (dengan kasus Mbah Tupon), kami akan melaporkan ke polisi agar ada proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pemkab Bantul juga menyiapkan tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban kasus permasalahan tanah itu agar nantinya bisa kembali menerima hak hak atas tanah tersebut.
“Jadi, pemerintah sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif,” katanya.
Selain Mbah Tupon, warga Kasihan yang lain bernama Briyan Manov Krisna Huri (35) diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 2.275 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Briyan hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY.
Diminta Hati-hati Urus Dokumen Tanah
Lebih jauh, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi yang terkait dengan tanah maupun pengurusan dokumen tanah, guna mencegah menjadi korban penggelapan sertifikat seperti yang dialami Mbah Tupon.
“Kalau perlu kami bikin Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri atas beberapa unsur pemerintahan, tetapi yang paling penting itu kan pencegahan,” katanya.
Bupati mengatakan itu menyikapi adanya persoalan tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo setelah sertifikat tanah miliknya berganti nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di bank. Selain itu, yang terbaru ada kasus serupa yang menimpa Briyan warga Tamantirto, yang kasusnya saat ini sudah dilaporkan ke Polda DIY.
“Pencegahan itu dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehati-hatian masyarakat di dalam melakukan transaksi apapun, atau titip-titip mungkin pemecahan sertifikat, ngurus pajak dan ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercayai,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga memiliki klinik konsultasi hukum yang ada di Bagian Hukum Pemkab Bantul, yang siap membantu persoalan termasuk urusan tanah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan pendampingan hukum seperti kasus Mbah Tupon.
“Masyarakat agar titip orang yang bonafide, yang tidak pernah melakukan penipuan, jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan, menerapkan prinsip kehati-hatian itu, dan kalau ragu ragu apapun bisa konsultasi ke Bagian Hukum,” katanya.
Terkait kasus tanah Mbah Tupon, Bupati mengatakan tim hukum yang diberi tugas untuk melakukan pendampingan akan memastikan proses hukum penyelesaian sengketa tanah tersebut nantinya dapat mengembalikan hak-hak keluarga Mbah Tupon.
“Pak Menteri ATR/BPN sudah menyampaikan statement, kemudian Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bantul sudah menyampaikan statement, bahwa sertifikat tanah sudah diblokir, dan ini Polda terus memproses hukum,” katanya.
Dengan demikian, kata Bupati, nantinya akan terdapat dua kemungkinan yang disimpulkan dari hasil penyelesaian hukum kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan ini.
“Mungkin ending-nya ada dua, nanti sertifikat Mbah Tupon akan kembali ke Mbah Tupon lagi, kemudian kalau mungkin mediasi gagal atau saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya tentu yang bersalah dihukum,” katanya.