BANTUL, POPULI.ID – Korban dugaan mafia tanah di Bantul kembali bertambah. Setelah Mbah Tupon yang tanahnya nyaris dicaplok orang, warga Kasihan, Bantul yang lain yakni Bryan Manov Qrisna Huri juga mengalami nasib serupa.
Bahkan menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, kasus yang menimpa Bryan jauh lebih ekstrim ketimbang yang dialami Mbah Tupon.
“Tim hukum ini kan sudah menginvestigasi laporan Mas Bryan, jadi ada kisah yang mirip dengan kasus Mbah Tupon, tetapi ini lebih ekstrem lagi,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, kasus tanah yang dialami Mas Bryan lebih ekstrem karena tidak ada satupun tanda tangan dari Bryan dan keluarga, namun tiba-tiba sertifikat tanah milik keluarga mereka berubah nama menjadi orang lain.
“Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon, kalau Mbah Tupon jelas diajak untuk tanda tangan, cuma dia tidak bisa tulis tidak bisa baca, sehingga percaya saja akan dibantu pemecahan sertifikat, tapi kasusnya Mas Bryan lebih ekstrem lagi lebih gila lagi,” katanya.
Bupati Bantul mengatakan, dalam laporan kasus tanah yang diterima dari keluarga Bryan, pihak keluarga tidak pernah tangan, namun oleh orang yang sebelumnya dipercara untuk menguruskan pemecahan sertifikat tanah, justru dibalik nama menjadi orang lain.
“Itu berarti kemungkinan ada pemalsuan, jadi sudah penipuan sudah pemalsuan dokumen, karena bagaimana bisa beralih kalau tidak ada dokumen, akta jual beli kan tidak mungkin dan dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat,” katanya.
Oleh karena itu, kata Bupati Halim, kasus tanah yang dialami Mas Bryan ini luar biasa, bahkan dari laporan yang diterima, luas tanah yang kemudian beralih nama lebih luas dan besaran kredit dari agunan sertifikat tersebut lebih besar dari Mbah Tupon.
“Makanya ini sesuatu yang luar biasa, kalau Mbah Tupon jelas dia tidak bisa baca saja ditipu orang, lha Mas Briyan dan keluarga bukan orang buta huruf, itupun bisa ditipu,” katanya.
Bupati mengatakan, saat ini tim hukum yang diterjunkan Bagian Hukum Pemkab Bantul sedang melakukan pendampingan dan advokasi kepada keluarga Mas Bryan untuk mendapatkan hak-hak atas tanah tersebut, hal yang sama juga dilakukan terhadap kasus tanah Mbah Tupon.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami tersebut bermula sekitar Agustus 2023, yang mana saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan di Kabupaten Sleman.
Blokir Internal
Sebelumnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah mengirimkan surat permohonan blokir internal atas sertifikat tanah milik Bryan Manov Qrisna Huri yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Upaya tersebut dilakukan agar sertifikat tanah milik warga Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan itu yang telah berganti nama tak bisa dipakai atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
“Kami sudah kirim permintaan blokir ke Kanwil melalui e-office,” terang Kepala Kantor Pertanahan Bantul Tri Harnanto.
Ia menyebut pemblokiran internal tersebut bisa dilakukan mulai Rabu (7/5/2025) apabila sudah mendapat balasan dari Kanwil BPN DIY.
Dari pihak keluarga Bryan, pada 30 April 2025 telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah miliknya ke Polda DIY.
Pihak BPN Bantul pun kemudian menindaklanjuti engan mengamankan berkas tersebut.
“Tindakan kami sudah mengamankan berkasnya karena sudah ada dokumen yang disampaikan ada laporan dari polda sehingga kami langsung mengamankan dokumennya,” imbuh Tri.