• Tentang Kami
Sunday, June 15, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Jateng

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar

byGalih Priatmojo
May 28, 2025
in Jateng
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi. [pixabay/sajinka2]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JATENG, POPULI.ID – Terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Respons Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Program Itu Ngga Mandek

Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri, Ini Alasan Kejagung

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio pada sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring tersebut.

Jaksa menjelaskan terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut pada Desember 2023.

Hal tersebut karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, jaksa menyatakan pemberian hadiah atau janji tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut didasarkan atas kesesuaian alat bukti tentang pencairan uang dari perusahaan milik terdakwa.

Terdakwa Rachmat Djangkar memerintahkan bagian keuangan PT Deka Sari Perkasa untuk mencairkan uang Rp1,75 miliar pada Desember 2023 setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar selesai dikerjakan dan dibayar.

“Terdakwa menyamarkan pencairan uang Rp1,75 dari perusahaan itu sebagai utang direksi,” kata Rio pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Selain itu, lanjut dia, terdapat usulan Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

Usulan tambahan anggaran yang tidak dalam kategori mendesak tersebut disetujui Hevearita sebagai wali kota saat itu sebelum akhirnya ditetapkan DPRD Kota Semarang.

Ia mengatakan Hevearita yang mengetahui usulan tambahan anggaran tersebut, namun tidak melakukan upaya konkrit untuk menolak permintaan Alwin Basri dan justru menyetujui tambahan pagu anggaran itu.

Jaksa menyebut terdapat kesamaan kehendak antara Hevearita dan Alwin Basri dalam dugaan tindak pidana tersebut

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

Tags: Alwin BasriHevearitaKorupsipenjaraRachmat Utama DjangkarsuapWali Kota Semarang

Related Posts

Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang dikaitkan dengan dugaan korupsi Chromebook

Respons Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Program Itu Ngga Mandek

June 11, 2025
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri, Ini Alasan Kejagung

June 9, 2025
Jaksa Agung St. Burhanuddin dikabarkan mundur dari jabatannya.

Jaksa Agung St. Burhanuddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya, Ini Faktanya

June 5, 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman

ARPI Desak Penetapan Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Kejati DIY Pastikan Proses Hukum Jalan

June 3, 2025
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang dikaitkan dengan dugaan korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

May 28, 2025
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Rekam Jejak Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

May 23, 2025
Next Post
penampilan mobil SUV ringkas keluaran Suzuki bernama Fronx

Suzuki Luncurkan SUV Ringkas Bernama Fronx, Harga Mulai dari Rp250 Jutaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.