• Tentang Kami
Thursday, July 31, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Jateng

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar

byGalih Priatmojo
May 28, 2025
in Jateng
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi. [pixabay/sajinka2]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JATENG, POPULI.ID – Terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Ini Kata Kadiskominfo Sleman Usai Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth

6 Fakta Terkini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio pada sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring tersebut.

Jaksa menjelaskan terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut pada Desember 2023.

Hal tersebut karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, jaksa menyatakan pemberian hadiah atau janji tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut didasarkan atas kesesuaian alat bukti tentang pencairan uang dari perusahaan milik terdakwa.

Terdakwa Rachmat Djangkar memerintahkan bagian keuangan PT Deka Sari Perkasa untuk mencairkan uang Rp1,75 miliar pada Desember 2023 setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar selesai dikerjakan dan dibayar.

“Terdakwa menyamarkan pencairan uang Rp1,75 dari perusahaan itu sebagai utang direksi,” kata Rio pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Selain itu, lanjut dia, terdapat usulan Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

Usulan tambahan anggaran yang tidak dalam kategori mendesak tersebut disetujui Hevearita sebagai wali kota saat itu sebelum akhirnya ditetapkan DPRD Kota Semarang.

Ia mengatakan Hevearita yang mengetahui usulan tambahan anggaran tersebut, namun tidak melakukan upaya konkrit untuk menolak permintaan Alwin Basri dan justru menyetujui tambahan pagu anggaran itu.

Jaksa menyebut terdapat kesamaan kehendak antara Hevearita dan Alwin Basri dalam dugaan tindak pidana tersebut

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

Tags: Alwin BasriHevearitaKorupsipenjaraRachmat Utama DjangkarsuapWali Kota Semarang

Related Posts

Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman Budi Santosa

Ini Kata Kadiskominfo Sleman Usai Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth

July 30, 2025
Ilustrasi korupsi

6 Fakta Terkini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman

July 29, 2025
Tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bandwidth, Kamis (25/7/2025)

Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Harda Kiswaya: Dukung Penuh Proses Hukum yang Berjalan

July 25, 2025
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan vonis terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)

Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku

July 25, 2025
Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Di Balik Korupsi BBM Rp285 Triliun, Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dan Dugaan Permainan Pejabat Pertamina

July 11, 2025
Ilustrasi pendapatan negara

Soroti Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Dosen UGM: Asal Tak Tambah Beban Birokrasi

July 11, 2025
Next Post
penampilan mobil SUV ringkas keluaran Suzuki bernama Fronx

Suzuki Luncurkan SUV Ringkas Bernama Fronx, Harga Mulai dari Rp250 Jutaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.