SLEMAN, POPULI.ID – Pihak Pondok Pesantren Ora Aji memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial D, yang belakangan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukum pondok, Adi Susanto, pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi spontan antar-santri dan bukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang beredar di media.
“Yang perlu kita tekankan adalah, sebagaimana yang tersebar di media selama ini, kita pastikan atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, peristiwa ini dipicu oleh dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban, D, terkait usaha penjualan air galon milik pesantren yang dijalankan secara diam-diam selama enam hari.
“Santri melihat peristiwa penjualan galon yang tidak ada izin dari pengurus. Setelah dikonfirmasi secara persuasif, tanpa paksaan, D mengakui telah menjual galon tanpa sepengetahuan yayasan,” ucapnya.
Ia mengatakan, santri yang merasa menjadi korban pencurian merasa kecewa dan bereaksi secara spontan, bukan karena hasutan maupun arahan dari pihak pengurus pondok.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penyiksaan dalam peristiwa tersebut.
“Spontanitas itu muncul dalam rangka untuk menunjukkan rasa kecewa, bahkan rasa sayang. Kira-kira, ‘lho kok santri nyolong’. Jadi jangan dibesar-besarkan seolah-olah terjadi penyiksaan luar biasa, karena itu tidak pernah terjadi,” tuturnya.
Adi juga mengungkap bahwa sebelumnya pihak yayasan telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, mediasi gagal karena adanya tuntutan kompensasi dari keluarga D yang dinilai tidak masuk akal.
“Dari pihak keluarga D meminta kompensasi senilai Rp2 miliar. Santri yang notabene berasal dari latar belakang kurang mampu jelas tidak bisa memenuhi tuntutan itu. Kami dari yayasan sempat menawarkan Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun tetap ditolak,” ujarnya.
Selain itu, Adi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan balik D ke Polresta Sleman atas dugaan pencurian.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu santri yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp700 ribu.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik namun belum hadir. Terkait klaim bahwa uang telah dikembalikan, kami pastikan belum ada konfirmasi apa pun kepada kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dari kedua belah pihak masih berjalan di kepolisian.