• Tentang Kami
Wednesday, June 11, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Wacana pemakzulan Gibran membuka perdebatan baru di tengah transisi kekuasaan nasional

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 3, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Sejumlah jenderal purnawirawan TNI mengajukan permohonan kepada MPR dan DPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Langkah itu disampaikan lewat surat resmi yang dikirim pada Senin, 2 Juni 2025.

BERITA MENARIK LAINNYA

Peneliti UGM Temukan Solusi Hasilkan Daging Ayam Broiler yang lebih Sehat

Pakar UGM Minta Masyarakat Waspadai Penyebaran COVID-19 yang Kasusnya Kembali Muncul

Menurut Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, surat tersebut telah ditandatangani dan mendapat restu dari sejumlah tokoh militer senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

“Fokus kami pada poin ke-8, yakni usulan pemberhentian Wakil Presiden kepada MPR,” ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres melanggar ketentuan hukum acara dan prinsip-prinsip peradilan.

Karena itu, mereka meminta MPR mengevaluasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengaku belum menerima dokumen tersebut secara resmi

“Kami akan cek keabsahan suratnya,” katanya singkat.

Ahli Hukum: Tak Bisa Berdasar Tekanan Politik

Pakar hukum tata negara UGM, Dr. Yance Arizona, menyebut usulan pemakzulan Gibran belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus berlandaskan pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Impeachment bukanlah alat politik, melainkan mekanisme hukum yang ketat. Harus ada pembuktian bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan, atau perbuatan tercela,” jelas Yance.

Ia juga menekankan bahwa MPR bukan lembaga pemula dalam proses pemakzulan.

Menurut konstitusi, DPR lah yang memiliki kewenangan awal untuk mengusut dugaan pelanggaran melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Barulah MPR dapat menggelar sidang pemberhentian.

Isu yang menjadi sorotan dalam kasus Gibran adalah usia. Ia dilantik sebagai Wapres saat belum genap 40 tahun, usia minimal yang disyaratkan konstitusi.

Keputusan MK yang membuka jalan bagi pencalonannya sempat menuai kritik dan dinilai kontroversial.

Yance menyatakan, jika memang ada intervensi dalam proses hukum atau dugaan manipulasi saat pencalonan, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum untuk pemakzulan. Namun, semua itu harus dibuktikan secara sah.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam putusan MK atau di KPU, itu bisa dikaitkan dengan syarat konstitusional yang dilanggar. Tapi lagi-lagi, ini ranah hukum, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada bukti kuat bahwa Gibran tak memenuhi syarat saat pencalonan, maka DPR bisa menempuh jalur angket atau bahkan gugatan ke PTUN.

Namun, hingga kini belum ada inisiatif hukum formal yang menunjukkan langkah ke arah itu.

Tanpa bukti hukum yang kokoh dan proses sesuai konstitusi, dorongan pemberhentian ini berpotensi hanya menjadi simbol kekecewaan politik semata.

“Proses hukum tak bisa digeser hanya karena tekanan atau opini publik. Kalau memang ada pelanggaran, mari kita uji lewat mekanisme resmi yang tersedia,” pungkas Yance.

MPR Tegaskan Pemilu Sudah Sah

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menanggapi isu pemakzulan ini dengan menegaskan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai prosedur.

Ia menyebut kemenangan pasangan Prabowo-Gibran telah disahkan oleh KPU dan diperkuat lewat putusan MK.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wakil Presiden sah yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muzani.

 

Tags: Ahmad MuzaniDPRForum Purnawirawan Prajurit TNIGibranGibran Rakabuming RakaMPRUGMWakil Presiden

Related Posts

Ilustrasi peternakan ayam broiler

Peneliti UGM Temukan Solusi Hasilkan Daging Ayam Broiler yang lebih Sehat

June 10, 2025
Ilustrasi pencegahan COVID-19

Pakar UGM Minta Masyarakat Waspadai Penyebaran COVID-19 yang Kasusnya Kembali Muncul

June 4, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Jalan Palagan

June 3, 2025
Ilustrasi stand up comedy

Pakar UGM: Aksi Komika Bisa Jadi Sarana untuk Meningkatkan Pendidikan Demokrasi

June 3, 2025
UGM Masih Jadi Kampus Favorit : 89 Ribu Lebih Calon Mahasiswa Berebut Kursi, Fakultas Hukum Paling Diminati

UGM Masih Jadi Kampus Favorit : 89 Ribu Lebih Calon Mahasiswa Berebut Kursi, Fakultas Hukum Paling Diminati

May 30, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025
Next Post
Bupati Agung Setyawan menyerahkan bantuan berupa traktor dan pompa air kepada warga Kulon Progo yang berasal dari anggota DPR RI Titiek Soeharto

Dorong Modernisasi Pertanian, Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Traktor dan Pompa Air di Kulon Progo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.