• Tentang Kami
Wednesday, July 30, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Wacana pemakzulan Gibran membuka perdebatan baru di tengah transisi kekuasaan nasional

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 3, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Sejumlah jenderal purnawirawan TNI mengajukan permohonan kepada MPR dan DPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Langkah itu disampaikan lewat surat resmi yang dikirim pada Senin, 2 Juni 2025.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dosen UGM Tekankan Soal Transparansi dan Audit Terkait Kenaikan Bantuan Partai Politik

Kisah Safira Nur Aini, Lulusan Magister Termuda UGM yang Siap Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

Menurut Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, surat tersebut telah ditandatangani dan mendapat restu dari sejumlah tokoh militer senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

“Fokus kami pada poin ke-8, yakni usulan pemberhentian Wakil Presiden kepada MPR,” ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres melanggar ketentuan hukum acara dan prinsip-prinsip peradilan.

Karena itu, mereka meminta MPR mengevaluasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengaku belum menerima dokumen tersebut secara resmi

“Kami akan cek keabsahan suratnya,” katanya singkat.

Ahli Hukum: Tak Bisa Berdasar Tekanan Politik

Pakar hukum tata negara UGM, Dr. Yance Arizona, menyebut usulan pemakzulan Gibran belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus berlandaskan pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Impeachment bukanlah alat politik, melainkan mekanisme hukum yang ketat. Harus ada pembuktian bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan, atau perbuatan tercela,” jelas Yance.

Ia juga menekankan bahwa MPR bukan lembaga pemula dalam proses pemakzulan.

Menurut konstitusi, DPR lah yang memiliki kewenangan awal untuk mengusut dugaan pelanggaran melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Barulah MPR dapat menggelar sidang pemberhentian.

Isu yang menjadi sorotan dalam kasus Gibran adalah usia. Ia dilantik sebagai Wapres saat belum genap 40 tahun, usia minimal yang disyaratkan konstitusi.

Keputusan MK yang membuka jalan bagi pencalonannya sempat menuai kritik dan dinilai kontroversial.

Yance menyatakan, jika memang ada intervensi dalam proses hukum atau dugaan manipulasi saat pencalonan, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum untuk pemakzulan. Namun, semua itu harus dibuktikan secara sah.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam putusan MK atau di KPU, itu bisa dikaitkan dengan syarat konstitusional yang dilanggar. Tapi lagi-lagi, ini ranah hukum, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada bukti kuat bahwa Gibran tak memenuhi syarat saat pencalonan, maka DPR bisa menempuh jalur angket atau bahkan gugatan ke PTUN.

Namun, hingga kini belum ada inisiatif hukum formal yang menunjukkan langkah ke arah itu.

Tanpa bukti hukum yang kokoh dan proses sesuai konstitusi, dorongan pemberhentian ini berpotensi hanya menjadi simbol kekecewaan politik semata.

“Proses hukum tak bisa digeser hanya karena tekanan atau opini publik. Kalau memang ada pelanggaran, mari kita uji lewat mekanisme resmi yang tersedia,” pungkas Yance.

MPR Tegaskan Pemilu Sudah Sah

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menanggapi isu pemakzulan ini dengan menegaskan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai prosedur.

Ia menyebut kemenangan pasangan Prabowo-Gibran telah disahkan oleh KPU dan diperkuat lewat putusan MK.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wakil Presiden sah yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muzani.

 

Tags: Ahmad MuzaniDPRForum Purnawirawan Prajurit TNIGibranGibran Rakabuming RakaMPRUGMWakil Presiden

Related Posts

Ilustrasi politik

Dosen UGM Tekankan Soal Transparansi dan Audit Terkait Kenaikan Bantuan Partai Politik

July 30, 2025
Safira Nur Aini lulusan termuda studi Magister Agronomi di Fakultas Pertanian UGM. (dok.ugm.ac.id)

Kisah Safira Nur Aini, Lulusan Magister Termuda UGM yang Siap Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

July 25, 2025
Ilustrasi perubahan cuaca atau iklim

Es Atlantik Mencair, Pakar UGM Sebut Berpotensi Ganggu Iklim hingga Ketahanan Pangan di Tanah Air

July 24, 2025
Bangkit Setiyoko, mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), meraih juara pertama dalam ajang Competition of Animal Science 2025.(sumber : tangkapan layar ugm.ac.id).

Mahasiswa UGM Ciptakan Energi Listrik dan Biogas dari Kotoran Unggas, Raih Juara Nasional

July 18, 2025
Unggahan video di akun Instagram resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (@gibran_rakabuming) menuai sorotan warganet

Band Perunggu Sentil Tim Humas Wapres Gibran: Credit Lagunya Boleh Ditulis Kali

July 18, 2025
kawasan pendakian Gunung Rinjani yang beberapa waktu terakhir jadi sorotan lantaran terjadinya sejumlah insiden

Soroti Insiden di Pendakian Gunung Rinjani, Pakar UGM Beberkan Hal Ini

July 18, 2025
Next Post
Bupati Agung Setyawan menyerahkan bantuan berupa traktor dan pompa air kepada warga Kulon Progo yang berasal dari anggota DPR RI Titiek Soeharto

Dorong Modernisasi Pertanian, Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Traktor dan Pompa Air di Kulon Progo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.