SLEMAN, POPULI.ID – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan yang berada di area sekitar Universitas Gadjah Mada (UGM) masih belum menemui kejelasan. Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan masih menunggu rampungnya proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru mengenai penataan dan pemberdayaan PKL yang saat ini sedang dibahas di DPRD Sleman.
Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, mengatakan Pemkab Sleman masih menunggu regulasi baru dalam penataan PKL di Jalan Persatuan. Penertiban PKL saat ini menunggu hasil pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima yang sedang diproses oleh Pansus DPRD Sleman.
Pembaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Sleman dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL. Perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang. Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.
“Akan diterbitkan perda tentang PKL,” ujar Didi saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).
Sebelumnya, para PKL menolak tawaran relokasi ke lahan bekas Pasar Manggung di Caturtunggal, Depok, Sleman. Didi menyebut para pedagang khawatir akan sepi pembeli jika lapak mereka dialihkan ke lokasi tersebut.
“Sehingga mereka diizinkan berjualan sementara sambil menunggu kajian dan pengesahan perda terbaru,” katanya.
Didi menyebut rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengalihkan para PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan. Hal itu dianggap sebagai solusi terbaik, baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL, juga bagi PKL yang mendapat legalitas.
“Nanti detailnya masih akan dibahas di dalam perda tersebut. Sementara masih menunggu hasil akhir dari perda itu seperti apa,” ucap Didi.
Diketahui, ada tiga paguyuban PKL yang berada di kawasan UGM. Dua paguyuban di Jalan Persatuan, salah satunya Paguyuban Pekalimagama. Lalu satu paguyuban di Jalan Agro yang berada di utara Fakultas Kehutanan UGM.
Ketua Paguyuban Pekalimagama, Sarjan, menuturkan sejak lama UGM berencana menata PKL di kawasan sekitar kampus. Alasannya untuk mendukung kelancaran aktivitas belajar mengajar yang dianggap terganggu oleh keberadaan PKL.
“Intinya, UGM itu mau menghilangkan PKL. Alasannya dulu bertahun-tahun karena mengganggu aktivitas belajar. Padahal kami bukanya malam hari,” tutur pria yang akrab disapa Pak Brewok ini.
Para pedagang menilai keinginan UGM itu perlu kajian lebih lanjut dan solusi yang tepat. Bukan sekadar memindahkan mereka ke tempat yang tidak sesuai.
“Kalau UGM ingin menata atau merelokasi, kami tidak masalah, tapi harus ada solusi yang jelas. Jangan hanya sekadar memindahkan tempat tanpa kajian yang matang,” ucap Sarjan.