• Tentang Kami
Selasa, September 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Buruh DIY Desak UMP 2026 Naik 50 Persen

kenaikan upah minimum yang signifikan diharapkan dapat memperbaiki daya beli buruh dan mengurangi kemiskinan di wilayah DIY.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
Oktober 14, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Elemen buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). Ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan dalam aksi ini. Yaitu kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar 50 persen dan penyelesaian sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang hingga kini masih bergulir di pengadilan.

Dari titik kumpul di Tugu Yogyakarta, massa buruh kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur di Kompleks Kepatihan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Pakuwon Mall Bantah Pemasangan Pagar Terkait Isu Antisipasi Kerusuhan

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh menuntut upah minimal naik menjadi Rp 3,7 juta. Sebelumnya, UMP DIY tahun 2025 berada di angka Rp 2.264.080,95. Menurutnya, kenaikan upah minimum yang signifikan diharapkan dapat memperbaiki daya beli buruh dan mengurangi kemiskinan di wilayah DIY.

“Terkait dengan kenaikan upah minimum, menurut kami upah minimum di Yogyakarta ini kan dari tahun ke tahun selalu di bawah KHL (kebutuhan hidup layak),” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Maka dari itu, kata Irsad, buruh mendesak Pemprov DIY menetapkan UMP tahun 2026 berada di atas KHL. Tuntutan kenaikan upah didasarkan pada hasil survei KHL terbaru yang menunjukkan perbedaan signifikan antara pendapatan buruh dan biaya hidup riil di DIY.

Sejak awal Oktober ini, MPBI DIY telah menggelar survei KHL. Berdasarkan KHL, upah yang layak untuk buruh di DIY di angka Rp 3,6 juta sampai Rp 4,5 juta.

“Rp 3,6 juta sampai Rp 4 jutaan. Jadi kira-kira ya (upah minimum 2026) di angka sekitar Rp 3,7 juta. Dengan kenaikan upah, kami harap daya beli buruh dan keluarganya meningkat. Kalau buruh bisa hidup layak, otomatis perputaran ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” kata Irsad.

Ia menyebut jika tuntutan upah ini dapat dipenuhi, maka buruh diharapkan bisa keluar dari masalah kemiskinan dan ketimpangan yang selama ini menjeratnya.

Selain menuntut kenaikan penetapan upah minimum 2026, MPBI DIY juga menyoroti pentingnya peran dan tanggung jawab negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurut Irsad, saat ini ada empat kasus perselisihan hubungan industrial yang sedang ditangani MPBI. Masing-masing melibatkan PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio , Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.

Masing-masing perusahaan tersebut menghadapi masalah yang berbeda. Mulai dari pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, hingga belum dipenuhinya hak pensiun secara penuh bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

“Beragam kasus tersebut memperlihatkan sistem hubungan industrial di Yogyakarta masih rapuh dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah, agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegas Irsad.

Dari hasil survei yang dilakukan MPBI, biaya tempat tinggal menjadi komponen terbesar dalam struktur kebutuhan hidup buruh. Harga tanah dan perumahan yang terus melonjak membuat banyak buruh di DIY kesulitan memiliki rumah sendiri.

“Dengan upah sekarang, buruh sulit menabung atau mempersiapkan masa tua. Sebagian besar anggota kami masih mengontrak atau tinggal bersama orang tua. Biaya tempat tinggal adalah beban terberat dalam struktur KHL,” ungkap Irsad.

Tags: buruhDIYkenaikan upahperselisihan hubungan industrialYogyakarta

Related Posts

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Rabu (5/8/2026).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Agustus 5, 2026
Sejumlah titik sekitar Pakuwon Mall dilakukan pemasangan pagar, Senin (3/7/2026).

Pakuwon Mall Bantah Pemasangan Pagar Terkait Isu Antisipasi Kerusuhan

Agustus 5, 2026
Pengolahan sampah perolisis memanfaatkan minyak jelantah di Bank Sampah Berlian, Tompeyan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/7/2026).

Bank Sampah Berlian Kembangkan Inovasi Ubah Sampah Residu dan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar

Juli 27, 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo.

Proyek PSEL DIY Masih Matangkan Persiapan, Pembangunan Ditargetkan Dimulai Akhir 2026

Juli 27, 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. (Istimewa)

Wamendikdasmen Ungkap Faktor Musabab SD di DIY Kekurangan Murid

Juli 27, 2026
Wamen UMKM, Helvi Moraza, saat menghadiri perjanjian kerja sama Kementerian UMKM dan Aprindo untuk menghapus biaya listing fee produk usaha mikro masuk ke ritel modern, di Teras Malioboro 1 Kota Yogyakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Dobrak Akses Pasar, Kementerian UMKM Bebaskan Listing Fee Ritel Modern untuk Usaha Mikro

Juli 19, 2026
Next Post
Ilustrasi makanan dalam kemasan plastik [vecteezy/Aleksey Matrenin]

Rerata Orang Indonesia Telan 15 Gram Mikroplastik Tiap Bulan, Dosen UGM: Hindari Makanan Kemasan Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.