YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah anorganik, khususnya plastik, yang banyak dihasilkan dari aktivitas di pasar tradisional.
Menindaklanjuti SE tersebut, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta mulai mempersiapkan langkah-langkah sosialisasi ke para pelaku pasar.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Disdag Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utomo, mengatakan SE tersebut telah diterima dinasnya dan saat ini tengah dikoordinasikan secara internal.
“SE tersebut kemarin sudah disampaikan kepala dinas kepada kami. Saat ini kami mulai koordinasi dengan teman-teman koordinator pasar, minggu depan akan kami lanjutkan ke paguyuban pedagang di masing-masing pasar,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Gunawan menegaskan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, tidak mendadak, agar dapat diterima dengan baik oleh para pedagang.
“Semua kebijakan kalau diterapkan mendadak itu nggak bagus. Makanya kami tempuh secara bertahap, mulai dari paguyuban pedagang dulu, lalu ke masing-masing pedagang. Ini kan soal mengubah mindset, jadi butuh pendekatan dan edukasi yang tepat,” jelasnya.
Ia menyebut sosialisasi akan difokuskan melalui forum-forum diskusi dengan paguyuban, diikuti dengan evaluasi lapangan untuk melihat efektivitas penerapan SE tersebut. Edukasi juga akan diberikan oleh jajaran dinas perdagangan, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) dan koordinator pasar.
Saat ini, Disdag Kota Yogyakarta mengelola 29 pasar rakyat. Gunawan mengungkapkan jenis aktivitas dan penggunaan plastik di setiap pasar berbeda-beda, sehingga pendekatan yang digunakan juga akan disesuaikan.
“Di Pasar Beringharjo Barat, misalnya, banyak pedagang sandang yang sudah pakai paper bag sebagai bentuk promosi produk mereka. Tapi di Beringharjo Tengah dan Timur yang lebih fokus ke pasar pagi dan makanan, masih banyak yang pakai plastik atau bungkus dari daun dan kertas bekas,” katanya.
Meskipun masih ada pedagang yang menggunakan bungkus ramah lingkungan seperti daun dan koran bekas, penggunaan kantong plastik sekali pakai tetap mendominasi, terutama pada produk makanan yang dibungkus untuk dibawa pulang.
Kebijakan pembatasan plastik ini tidak hanya menyasar para pedagang. Dinas perdagangan juga akan mendorong perubahan perilaku masyarakat sebagai konsumen.
“Harapannya, masyarakat juga diedukasi untuk membawa kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berulang kali saat ke pasar,” terang Gunawan.
Pihaknya juga akan melibatkan bidang pengawasan dan pengendalian untuk mendampingi proses ini. Sekaligus mencarikan solusi alternatif pengganti kantong plastik serta bekerja sama dengan komunitas dan stakeholders lain di pasar rakyat.
“Karena dari diskusi inilah, selain edukasi, kami akan mencoba mencari solusi. Kami cari cara alternatif lainnya selain plastik. Edukasi tidak hanya kepada pedagang tapi kepada masyarakat terkait penggunaan kantong yang tidak sekali pakai. Nanti sasaran edukasinya pun tidak hanya kepada pedagang, tetapi juga kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot.
Ia menyebut jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya. Diharapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai bisa mengurangi volume sampah sekitar 20 persen.
“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan, karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kami untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” katanya.