YOGYAKARTA, POPULI.ID – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (23/1/2026), di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Harda hadir menjadi saksi sesuai kompetensi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman pada 2020. Hakim bertanya kepadanya terkait pengeluaran Surat Edaran (SE) tentang teknis hibah pariwisata untuk kapanewon.
Hakim anggota Gabriel Siallagan menyoroti SE tertanggal 5 November 2020 yang terbit bersamaan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hakim juga menanyakan bagaimana SE diterbitkan sebelum ada Peraturan Bupati (Perbup).
Mengenai pertanyaan itu, Harda membenarkan bahwa SE ditandatanganinya atas nama Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Kala itu, ia sudah menanyakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, apakah isi SE sesuai arahan dan diketahui oleh Sri Purnomo. Ia tak tahu kalau SE terbit bersamaan dengan penandatanganan NPHD.
“Saya sudah menanyakan ke Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, apakah SE sudah sesuai arahan atau perintah Bupati. Jawabannya sudah. Saya pun tanda tangan atas nama Bupati,” ujarnya.
Terkait isi materi yang ada di dalam SE, Harda mengaku tidak ikut menyusun. Penyusunan dilakukan oleh dinas teknis. Begitu juga dengan substansi materi dalam Perbup, Harda tak tahu secara rinci karena tidak terlibat langsung saat pembahasan penyusunan draft.
“Hal teknis penyusunan ada di tim pelaksana. Saya selalu menekankan dan mengingatkan bahwa penyusunan harus sesuai peraturan. Artinya, tim teknis bisa menyesuaikan aturan di atasnya,” katanya.
Lebih lanjut, Harda juga mengaku tidak pernah dimintai konsultasi oleh Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sleman bahwa dana hibah pariwisata akan dipakai untuk memenangkan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo.
“Termasuk saya tidak pernah dimintai konsultasi atau saran bahwa dana hibah boleh diterima kelompok masyarakat atau pokmas,” ujarnya.
Soal pertemuan dan obrolan di Smart Room dengan Raudi Akmal terkait hibah pariwisata, ia menyatakan tidak pernah. Ia tidak tahu dari mana Raudi Akmal mengetahui informasi tersebut. Apalagi, Raudi Akmal tidak ada dalam tim pelaksana.
Harda bahkan siap untuk dikonfrontir di sidang terkait kebenaran pernyataan pertemuan dan obrolan dengan Raudi akmal terkait hibah pariwisata.
Harda menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kehadirannya sebagai saksi di persidangan merupakan bentuk kepatuhan warga negara dan pejabat publik terhadap kewajiban hukum.
“Saya telah menyampaikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan alami pada saat itu. Saya menyampaikan secara objektif dan apa adanya tanpa menambah maupun mengurangi,” ujarnya.
Harda menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen terus mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara baik serta profesional.
Ke depan, Pemkab Sleman bakal terus memperkuat tata kelola pemerintahan supaya lebih akuntabel, transparan, dan patuh hukum. Supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan perkara ini kepada majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Harda Kiswaya.












