YOGYAKARTA, POPULI.ID – Cuplikan video sejumlah saksi di sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, beberapa kali muncul di media sosial (medsos) dan memantik komentar dari netizen.
Soal riuh rendah komentar netizen terkait cuplikan video beberapa saksi di sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo bahkan sempat diungkit di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/1/2026).
Hakim anggota sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Gabriel Siallagan, sempat memberi tanggapan tegas saat penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo melontarkan pertanyaan kepada saksi Harda Kiswaya.
Penasihat hukum Sri Purnomo melontarkan pertanyaan dengan menyinggung komentar netizen atau opini masyarakat di medsos terkait cuplikan video beberapa saksi di sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata.
Pada kesempatan itu, Gabriel memperingatkan penasihat hukum Sri Purnomo bahwa hal tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam substansi pertanyaan perkara. Gabriel menyebut, apa yang ada di medsos sangatlah bias.
Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, sepakat dengan pendapat hakim. Ia mengatakan, potongan video di medsos tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang sidang.
“Publik harus bijak dan tidak terjebak oleh persepsi yang terbangun dari informasi parsial di medsos. Persidangan merupakan ruang formal sangat teknis untuk menguji dan klarifikasi fakta utuh,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Menurut Susantio, kehati-hatian para saksi dalam memberikan keterangan, termasuk jika menjawab dengan jeda untuk memastikan apa yang benar-benar diketahui dan diingat, merupakan bagian yang sangat wajar.
Hal itu, kata Susantio, bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Ia menilai, pertanyaan mendalam, bahkan terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan konsistensi dan kejelasan keterangan.
“Bukan merupakan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan. Di ruang sidang, sering terjadi kesenjangan pemahaman antara realitas persidangan dan pemahaman netizen,” katanya.
Susantio berpendapat, masyarakat perlu diedukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipotong. Publik harus menyadari bahwa kebenaran hukum ada di persidangan.
“Bukan ditentukan oleh jumlah komentar, like, atau share di medsos. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah,” tegas Susantio.
Bahaya Fragmentasi Informasi
Susantio menambahkan, penilaian terhadap perkara sepenuhnya wewenang pengadilan, yang berpijak kepada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah. Menjaga kondusivitas sidang dari intervensi opini adalah wajib.
“Pihak yang tak berkepentingan tak perlu membuat narasi untuk memojokkan dan memengaruhi persidangan. Hakim dan jaksa punya standar dalam pembuktian. Pendapat di luar sidang tidak akan berpengaruh,” tegasnya.
Menurut Susantio, dalam hukum acara di negara ini, hakim bersifat mandiri dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar. Penasihat hukum tak perlu memengaruhi para saksi dengan menanyakan hal-hal tidak perlu,” ucapnya.
“Pendapat netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan maupun segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara,” tuturnya.
Susantio mengapresiasi ketegasan hakim anggota Gabriel yang menekankan bahwa keputusan majelis hakim hanya akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan perkara atau fakta yang terungkap secara sah di persidangan.
“Saya mendukung ketegasan hakim. Sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary. Ia menegur kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara,” pungkasnya.












