SLEMAN, POPULI.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sleman menghadapi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring tekanan pada anggaran daerah.
Kondisi tersebut dipicu kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen serta berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menyebut kemungkinan PHK memang terbuka, mengingat sumber pembiayaan gaji aparatur sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU).
“Itu memang mungkin (PHK), karena sumber gaji di daerah mengandalkan DAU transfer ke daerah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, penurunan DAU sebagai dana transfer utama dari pemerintah pusat akan memengaruhi arah kebijakan keuangan daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melindungi hak-hak pegawai.
“Karena DAU berkurang, tentu berpengaruh pada kebijakan keuangan. Namun, kami tetap berusaha mengamankan hak pegawai di semua level,” imbuhnya.
BKPP Sleman saat ini masih melakukan kajian untuk mencari langkah strategis dalam menjaga stabilitas fiskal, termasuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penyesuaian belanja pegawai.
Di sisi lain, opsi pemotongan gaji dinilai tidak realistis karena belum pernah diterapkan sebelumnya.
Pemerintah daerah cenderung mencari alternatif lain untuk mempertahankan tenaga kerja, meskipun berdampak pada sektor pembangunan.
“Penurunan transfer pusat berimbas pada pembiayaan pemeliharaan gedung dan jalan, sehingga ada kemungkinan sejumlah program harus ditunda,” jelasnya.
Dampak kebijakan penurunan transfer dari pemerintah pusat juga merambah sektor lain, seperti pengadaan barang dan infrastruktur.
Pemerintah daerah mempertimbangkan penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup kekurangan anggaran belanja pegawai apabila kondisi tersebut terus berlangsung.
Selain itu, rencana pengadaan kendaraan dinas juga akan terdampak. Namun, prioritas tetap diberikan pada kebutuhan mendesak, seperti perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Pengadaan kendaraan dinas bukan prioritas. Tetapi jika ada jembatan yang ambrol, harus segera diperbaiki,” katanya.
Untuk rekrutmen pegawai ke depan, BKPP Sleman akan menerapkan skema zero growth, yakni menyesuaikan jumlah pegawai baru dengan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya.
“Minimal zero growth. Jika setiap tahun ada 500 pegawai pensiun, maka usulan tidak akan melebihi jumlah tersebut. Bahkan bisa sekitar 450, itu pun sudah skema aman,” ujarnya.
Menurutnya, skema itu lebih aman secara anggaran karena pegawai yang pensiun umumnya memiliki beban gaji lebih tinggi dibandingkan pegawai baru.
Sementara itu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada pemotongan upah P3K paruh waktu.
Para P3K diminta tetap menunjukkan kinerja terbaik, mengingat perbedaan regulasi dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Jangan disamakan dengan PNS. Aturannya memang berbeda, jadi harus dipahami,” tegasnya.
Ia menambahkan, P3K paruh waktu bekerja melalui skema pengadaan barang dan jasa dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah, sehingga posisinya lebih rentan terhadap perubahan kebijakan anggaran.
Dengan kondisi tersebut, nasib P3K paruh waktu di Sleman masih berada dalam ketidakpastian di tengah tekanan fiskal yang terus berlangsung. (populi.id/Hadid Pangestu)











