YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Belasan tersangka itu ditetapkan setelah jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan untuk sementara sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Belasan tersangka itu terdiri atas kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
“Kami sudah menetapkan 13 orang tersangka, yakni kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Untuk motifnya masih didalami,” ucap Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu (26/4/2026).
Dia menyampaikan, para tersangka diduga memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah maupun penelantaran.
Oleh karena itu, para tersangka disangkakan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“(Terkait perizinan dan kondisi luka anak) Itu masih kami dalami. Nanti akan kami laksanakan visum kalau ada luka-luka,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengatakan sebelumnya sebanyak 30 orang diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta saat penggerebekkan daycare Little Aresha.
Dari jumlah tersebut 13 orang sudah ditetapkan tersangka, sedangkan lainnya masih dalam penyelidikan.
“Benar pada 24 April 2026 kemarin kami telah melakukan penggerebekan tempat penitipan anak, di mana petugas melihat langsung bahwa anak-anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Karena ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Kami juga mengamankan 30 orang secara maraton, ada pengasuh dan pejabat yayasan itu,” ujar dia.
Adrian menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada sebanyak 53 balita yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan di daycare tersebut. Sedangkan, daycare itu menampung total sebanyak 103 balita.
“Itu berdasarkan data, kalau ada pengembangan kasus pasti akan kami kejar,” katanya.
Pihaknya mengaku masih terus mendalami sejak kapan daycare tersebut melakukan tindakan kekerasan anak. Kendati demikian, dia menuturkan untuk perawat daycare rata-rata sudah bekerja lebih dari setahun. (populi.id/Dewi Rukmini)












