YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang terungkap usai digerebek polisi beberapa hari lalu.
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari 30 orang yang diamankan dari daycare tersebut. Sedangkan untuk 17 orang lainnya dikatakan masih didalami terkait keterlibatan dalam tindakan tak manusiawi itu.
“Memang sampai hari ini masih 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan 13 tersangka itu adalah proses awal, tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya juga akan bertambah. Jadi kami akan dalami sejelas-jelasnya peran mereka sebagai apa. Kami akan terbuka terhadap proses penyidikan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Pandia menyampaikan bahwa 13 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dikatakan dua orang tersangka berperan sebagai Ketua Yayasan (DK) dan Kepala Sekolah (AP), sedangkan 11 tersangka lainnya sebagai pengasuh. Adapun 11 pengasuh itu berinisial FN, NF, LS, EN, SRM, DR, HP, GA, SRJ, DO, dan DM.
Dia pun tak menampik bahwa foto-foto tersebar di media sosial yang memperlihatkan balita diikat tangan maupun kaki serta tidur tanpa baju di lantai adalah benar. Mirisnya, tindakan tak manusiawi itu juga diketahui oleh Ketua Yayasan serta Kepala Sekolah daycare tersebut.
“Jadi secara SOP hal-hal yang dilakukan (di daycare) itu diketahui dan sepengetahuan dari ketua yayasan dan kepala sekolah. Karena selalu dicek setiap hari, sehingga ada pembiaran di situ,” paparnya.
Disinggung terkait kabar salah satu tersangka merupakan residivis kasus korupsi di Semarang, Pandia menyebut sedang mendalami hal itu dan akan melakukan konfirmasi dengan wilayah Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Pandia memaparkan motif tindakan penelantaran dan kekerasan anak itu dilakukan untuk mempermudah operasional jasa penitipan anak atau daycare. Anak-anak balita diperlakukan kasar diduga agar tak merepotkan pengasuh. Selain itu pihaknya juga mencium indikasi motif ekonomi untuk mendapatkan pemasukan lebih dengan terus menerima jasa penitipan anak meskipun fasilitas dan pelayanan tidak sepadan.
“Jadi motifnya masih kami dalami. Karena memang anak-anak masih kecil dan mereka (pengasuh) takut menganggu yang lain, sehingga diperlakukan seperti itu. Termasuk kami mengendus motif ekonomi, karena mereka mengejar pemasukan uang, semakin banyak anak otomatis makin banyak pemasukan. Nah itu masih kami dalami,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Antara lain Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.
Lalu, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah, dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak. (populi.id/Dewi Rukmini)












