YOGYAKARTA, POPULI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menepis pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. KPAID Yogyakarta menilai kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang sangat buruk dan masuk kategori berat secara psikologi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani, saat merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut kasus tersebut bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. KPAID Yogyakarta menegaskan bahwa institusi memiliki indikator dan ukuran tersendiri dalam menilai bobot pelanggaran terhadap anak.
“Kami mempunyai ukuran berat dan tidak berat sendiri. Jelas itu berat karena masa depan anak terintervensi secara buruk. Kalau dibenturkan (dengan sudut pandang Komnas HAM) memang tidak bisa. Tetapi menurut pandangan saya itu adalah pelanggaran hak anak secara berat,” jelas Silvy di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Dia menegaskan, kasus tersebut memiliki dampak sangat buruk dan fatal terhadap masa depan anak-anak yang menjadi korban. Apalagi, intervensi buruk itu dialami anak-anak yang sedang berada di usia emas (golden age) atau 1000 hari pertama kehidupan.
Silvy menjelaskan, secara ilmiah trauma akibat kekerasan pada anak usia emas akan tersimpan di dalam sistem limbik. Sistem limbik itulah yang mengontrol emosi bawah sadar manusia dan tak bisa diperintah maupun dikendalikan dengan mudah seperti ingatan biasa di otak besar.
“Kalau pengalaman buruk itu tersimpan di sistem limbik, akan berdampak terhadap perilaku anak. Karena sistem limbik ini berbeda dengan otak besar. Kalau otak besar, kita bisa memberikan perintah. Tapi sistem limbik tidak bisa, karena dia yang memerintah kita, contohnya untuk minum saat haus,” terang dia.
“Sehingga bagi saya, kasus itu sudah pelanggaran berat sekali,” kata Silvy yang juga berprofesi sebagai psikolog itu.
KPAID juga mengingatkan bahwa penanganan sebuah pelanggaran hak anak tidak boleh pasif atau sekadar menunggu adanya korban jiwa. Lantaran efek jangka panjang dari trauma psikologis dan fisik yang dialami korban berpotensi merusak proses tumbuh kembang hingga mereka dewasa.
“Menunggu pelanggaran itu tidak hanya sampai ada korban yang meninggal. Ini memang tidak sedang meninggal, tapi ada luka yang menyebabkan tumbuh kembangnya tidak bisa optimal. Sebagai psikolog, saya meresahkan kondisi mereka 20 tahun lagi saat berumur 23 tahun atau lulus kuliah jika tidak segera ditangani,” tambahnya.
Lebih lanjut, Silvy menyebut ada lima konvensi hak anak yang harus dijamin negara dan lingkungan. Menurutnya, kasus daycare Little Aresha sudah mencederai poin-poin krusial dalam klaster konvensi hak anak tersebut.
Di antaranya hak sipil dan kebebasan, di mana seluruh anak-anak harus mempunyai nama hingga dokumen warga sipil. Termasuk aspirasi dan kebebasan berpendapat anak harus didengarkan, serta tidak hanya dijadikan obyek.
Kemudian, hak mendapatkan pengasuhan di keluarga atau lingkungan. Artinya, keluarga yang pertama harus merawat anak. Apabila orang tua anak bekerja, maka lingkungan pengasuhan alternatif semisal taman asuh atau tempat penitipan anak (TPA) bisa ambil alih.
“Nah kalau sampai hak itu dilanggar, yakni pengasuhan tidak sama seperti orang tua mengasuh. Maka itu bukan hanya pelanggaran hak anak tapi juga pelanggaran hak asasi manusia, menurut saya,” papar dia.
Selain itu, anak juga berhak mendapatkan kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak pendidikan, dan hak pengisian waktu ruang serta berkegiatan berbudaya. Dikatakan, apabila kelima hak itu tidak terpenuhi, maka anak-anak memerlukan perlindungan khusus karena mereka adalah korban kejahatan. (populi.id/Dewi Rukmini)












