SLEMAN, POPULI.ID – Puluhan mantan karyawan PT IDE Studio Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang furnitur, menuntut pembayaran upah yang tertunggak serta pesangon setelah permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, para mantan pekerja mendatangi Polda DIY pada Selasa (17/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan perkembangan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang beroperasi di Jalan Parangtritis, Bantul tersebut.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk dilaporkan ke Desk Tenaga Kerja Polda DIY.
Koordinator KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian apakah laporan tersebut telah dilimpahkan kepada kepolisian.
“Kami meminta informasi apakah laporan kami sudah diserahterimakan oleh Desk Tenaga Kerja Polda DIY karena adanya pelanggaran normatif terhadap putusan PHI,” kata Irsad.
Menurutnya, persoalan bermula dari tidak dibayarkannya upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar para pekerja mengajukan PHK melalui PHI Yogyakarta dan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Yang kami laporkan adalah tidak dibayarkannya upah selama tiga bulan berturut-turut. Karena itu kami mengajukan PHK ke PHI dan permohonan tersebut diterima. Ini semakin membuktikan adanya pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah,” ujarnya.
Selain melakukan konfirmasi terkait pelimpahan laporan dari PPNS Disnakertrans DIY, KSPSI DIY juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus tersebut secara langsung ke Polda DIY apabila diperlukan.
“Kami juga membuka kemungkinan melaporkan langsung ke Polda DIY karena perusahaan tidak membayarkan upah pekerja,” katanya.
Irsad menegaskan terdapat dua tuntutan utama yang diperjuangkan para mantan pekerja. Pertama, pembayaran seluruh upah yang masih tertunggak. Kedua, pembayaran pesangon bagi pekerja yang telah mengajukan PHK dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Target kami ada dua, yakni pembayaran upah yang belum dibayarkan dan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengajukan PHK. Jadi yang menjadi tuntutan adalah hak-hak pekerja berupa upah dan pesangon,” tegasnya.
Ia menilai para pekerja mengalami kerugian berlapis akibat persoalan tersebut. Selain kehilangan pendapatan karena upah yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, mereka juga kehilangan pekerjaan setelah PHK dikabulkan pengadilan. Hingga kini, pesangon yang menjadi hak pekerja juga belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Para pekerja dirugikan karena tidak menerima upah, kemudian kehilangan pekerjaan setelah mengajukan PHK. Kerugian lainnya adalah pesangon yang belum dibayarkan. Kondisi ini tentu melelahkan secara ekonomi dan juga berdampak secara psikologis,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena permohonan PHK telah dikabulkan oleh PHI, perusahaan wajib mematuhi putusan majelis hakim, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para mantan pekerja.
“PHK sudah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu perusahaan harus taat terhadap putusan majelis hakim dan segera membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja,” katanya.
Saat ini KSPSI DIY masih menunggu kepastian mengenai status pelimpahan laporan dari PPNS Disnakertrans DIY kepada kepolisian. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sedang melakukan konfirmasi dan mencari informasi apakah laporan tersebut sudah masuk ke kepolisian atau belum. Setelah itu baru akan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas Irsad.
Sementara itu, mantan karyawan PT IDE Studio Indonesia, Sumiran, mengungkapkan besaran gaji yang tertunggak berbeda-beda untuk setiap pekerja. Namun berdasarkan perhitungannya, total tunggakan upah yang belum dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Ada kurang lebih Rp1,4 miliar dari 32 orang. Sebenarnya masih banyak karyawan lainnya yang belum dibayarkan, tetapi memilih tetap bekerja,” katanya. Tunggakan itu disebutnya terjadi pada bulan Februari, Maret, April 2025.
Ia menyampaikan tidak tahu pasti alasan perusahaan menunggak gaji karyawan. Kendati begitu, pabrik furnitur itu disebutnya hingga saat ini masih beroperasi.
Menurut Sumiran, selama ini pembayaran gaji dilakukan tidak menentu. Sebagian pekerja menerima pembayaran penuh, sementara lainnya hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka.
“Kalau penghasilannya berbeda-beda tergantung bagian. Pembayarannya juga tidak sama, ada yang dibayar sebagian, ada yang hanya 10 persen, ada yang 50 persen,” ujarnya.
Ia menyebut perusahaan kerap menjanjikan pembayaran upah setelah pekerjaan tertentu diselesaikan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Sebelum mengajukan gugatan PHK, para pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemui manajemen perusahaan. Mereka juga melaporkan tunggakan gaji ke Disnaker Bantul sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Kemudian akhirnya ke pengadilan dan perusahaan tetap dinyatakan salah. Perusahaan mengajukan kasasi, kami menunggu hasilnya, dan kasasi juga ditolak,” ujar Sumiran.
Ia berharap setelah putusan kasasi keluar, perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para mantan pekerja.
“Harapan kami setelah kasasi selesai, tuntutan terkait pesangon dan gaji yang tertunda bisa segera dibayarkan,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

