SLEMAN, POPULI.ID – Proses perundingan tripartit terkait sengketa pesangon antara pihak manajemen dan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) kembali berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, DIY, Jumat (17/4/2026).
Dalam forum tersebut, Disnaker Sleman yang bertindak sebagai fasilitator menghadirkan ahli akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memaparkan laporan keuangan dari masing-masing pihak.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT MTG tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah mendengarkan pemaparan laporan keuangan dari pekerja, serikat pekerja, serta hasil pembacaan oleh ahli akuntansi dari UGM,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menegaskan belum bisa menyampaikan kesimpulan dari proses tersebut karena masih dalam tahap mediasi.
“Saya belum dapat menyampaikan hasilnya saat ini, karena proses mediasi belum selesai dan saya bukan mediator yang berwenang menyampaikan hasil,” katanya.
Karena tidak ada perwakilan dari manajemen, Disnaker memberikan opsi kepada pihak pekerja dan serikat untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Apabila dalam kurun waktu 30 hari mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan anjuran resmi yang harus ditanggapi oleh kedua pihak.
“Jika kedua belah pihak menerima anjuran tersebut, maka akan dibuat kesepakatan baru. Namun jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke ranah pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa mediasi masih akan dilanjutkan satu kali lagi pada Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Ketua PUK, Dwi Ningsih, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak manajemen. Ia menilai hal tersebut tidak konsisten, mengingat sebelumnya manajemen sendiri yang mengusulkan jadwal pertemuan pada hari Jumat.
“Awalnya kami mengusulkan Rabu, tetapi manajemen meminta Jumat. Namun saat hari yang ditentukan, mereka justru tidak hadir. Tentu ini membuat kami kecewa,” ujarnya.
Dwi menambahkan, dari hasil pemaparan ahli akuntansi, perusahaan dinilai mengalami kebangkrutan secara teknis. Meski demikian, ia menilai ada sejumlah fakta yang tidak tercantum dalam laporan keuangan.
Salah satunya terkait klaim asuransi bangunan sebesar Rp12 miliar yang diduga tidak dimasukkan dalam laporan.
“Ada hal-hal yang tidak dicantumkan, seperti asuransi bangunan yang diduga bermasalah, itu tidak muncul dalam laporan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pekerja tetap berpegang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar dalam menuntut hak mereka.
Sebelumnya, ratusan pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman pada Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut dipicu rencana PHK terhadap 379 karyawan PT MTG.
Para pekerja mempersoalkan nilai pesangon yang dianggap lebih kecil dibandingkan dengan pekerja yang terdampak PHK pada gelombang pertama usai kebakaran pabrik pada Mei 2025 lalu. (populi.id/Hadid Pangestu)












